Kasus peretasan dan penipuan melalui platform WhatsApp kembali menelan korban. Kali ini Toriq Hadad selaku Direktur Utama PT Tempo Inti Media yang merugi akan hal tersebut.
Modus yang digunakan pelaku dengan menggunakan nomor telepon Toriq dan meminta kode verifikasi. Setelah berhasil diverifikasi, akun tersebut dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada kontak WhatsApp yang tersedia.
Insiden peretasan berawal dari pesan instan yang diterima Dirut Tempo yang mengatasnamakan Dodon sebagai rekan sewaktu di bangku kuliah dulu.
Dodon mengungkapkan jika ingin berkomunikasi lebih lanjut Toriq harus mengirimkan semacam kode percakapan. Toriq pun memenuhi permintaan Dodon dan langsung mengirimkan kode tersebut.
Tak lama kemudian akun WhatsApp milik Toriq tidak dapat berjalan optimal. Toriq menyadari hal ini setelah salah satu rekan menghampiri dirinya dan mengatakan bahwa akun WhatsApp Toriq telah diretas.
Pelaku yang meretas akun Dirut Tempo berhasil meminjam uang sebesar 5 juta rupiah kepada salah satu rekannya ini. Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan pelaku yang bertanggung jawab.
Pelaku terdiri dari dua orang yang memiliki peran berbeda. Tersangka pertama sebagai pengambil dana transfer yang dikirim rekan Toriq melalui ATM dan tersangka kedua sebagai peretas sistem elektronik WhatsApp milik Toriq.
Para tersangka dijerat hukum berdasarkan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Sempat Beberapa Kali Menuai Protes
Kepolisian belum menyampaikan motif dari kedua tersangka. Akan tetapi, Toriq selaku Direktur Utama menjadi pihak yang bertanggung jawab atas sepak terjang media yang dipimpinnya.
"Era digitalisasi melahirkan perang generasi kelima berupa perang informasi hoaks dan serangan siber."
Majalah Tempo beberapa kali dikecam akibat produk yang telah dipublikasi. Pada Maret tahun lalu, Front Pembela Islam (FPI) mendesak Tempo agar menyampaikan permintaan maaf atas karikatur yang melecehkan Rizieq Shihab.
Karikatur menggambarkan sosok pria bergamis dengan serban putih yang sedang duduk di sebuah kursi berhadapan dengan seorang wanita. Pria tersebut meminta maaf karena tidak pulang dan sang wanita menyebutkan bahwa pria itu jahat.
Sedangkan pihak Tuan Guru Bajang (TGB) pernah menuntut Tempo agar meminta maaf atas informasi yang menyudutkan dan pemberitaan negatif mengenai TGB.
Tampilan depan Majalah Tempo edisi September 2018 berjudul 'Tuan Guru di Ladang Emas' berisi dugaan aliran dana divestasi saham Newmont Nusa Tenggara kepada Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi alias TGB.
Dan terakhir, Tempo mencantumkan pada laporan utama  terbitan 10 Juni lalu dengan judul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' yang menuai kontroversi.
Sebelumnya terdapat artikel Tempo berjudul 'Bau Mawar di Jalan Thamrin' yang meyebutkan adanya keterlibatan salah satu anggota Tim Mawar dalam Aksi 22 Mei lalu.
Tim Mawar dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono pada tahun 1997 yang mayoritas beranggotakan Grup 4 Kopassus. Tim ini bertanggung jawab atas penculikan sejumlah aktivis pada 1998 silam.
Chairawan selaku eks pimpinan Grup 4 Kopassus merasa keberatan dengan apa yang disampaikan Tempo. Dirinya menyatakan bahwa tim tersebut telah lama dibubarkan dan tidak terlibat dengan kegiatan apapun lagi.
Perlindungan Hukum Dibutuhkan Jurnalis
Produk jurnalistik yang dikonsumsi masyarakat Indonesia memiliki hukum yang mengikat. Insiden yang menimpa Dirut Tempo bentuk serangan bagi dunia jurnalistik Indonesia.
Peretasan dan penipuan terhadap pimpinan tertinggi berpotensi akan terus terjadi. Hal ini mengancam kebebasan pers dalam menyajikan informasi terkini bagi masyarakat luas.
Pihak yang merasa keberatan atas karya dan produk jurnalistik diharapkan terlebih dahulu melaporkan kepada Dewan Pers sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ditambah lagi informasi yang disampaikan Tempo kepada publik beberapa kali menuai protes dari salah satu pihak. Kebebasan menyampaikan pendapat telah diatur sesuai hukum.
Perlindungan terhadap jurnalis sebagai perantara pembuat kebijakan dan masyarakat terus ditingkatkan. Sebagai timbal balik, informasi yang disajikan wajib aktual serta sesuai dengan fakta.
Era digitalisasi melahirkan perang generasi kelima berupa perang informasi hoaks dan serangan siber. Sudah pasti perang akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan demikian, koordinasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat melalui jurnalis mampu membangun Indonesia memenuhi tujuan negara sesuai yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Bogor, 14 Juli 2019
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI