Majalah Tempo beberapa kali dikecam akibat produk yang telah dipublikasi. Pada Maret tahun lalu, Front Pembela Islam (FPI) mendesak Tempo agar menyampaikan permintaan maaf atas karikatur yang melecehkan Rizieq Shihab.
Karikatur menggambarkan sosok pria bergamis dengan serban putih yang sedang duduk di sebuah kursi berhadapan dengan seorang wanita. Pria tersebut meminta maaf karena tidak pulang dan sang wanita menyebutkan bahwa pria itu jahat.
Sedangkan pihak Tuan Guru Bajang (TGB) pernah menuntut Tempo agar meminta maaf atas informasi yang menyudutkan dan pemberitaan negatif mengenai TGB.
Tampilan depan Majalah Tempo edisi September 2018 berjudul 'Tuan Guru di Ladang Emas' berisi dugaan aliran dana divestasi saham Newmont Nusa Tenggara kepada Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi alias TGB.
Dan terakhir, Tempo mencantumkan pada laporan utama  terbitan 10 Juni lalu dengan judul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' yang menuai kontroversi.
Sebelumnya terdapat artikel Tempo berjudul 'Bau Mawar di Jalan Thamrin' yang meyebutkan adanya keterlibatan salah satu anggota Tim Mawar dalam Aksi 22 Mei lalu.
Tim Mawar dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono pada tahun 1997 yang mayoritas beranggotakan Grup 4 Kopassus. Tim ini bertanggung jawab atas penculikan sejumlah aktivis pada 1998 silam.
Chairawan selaku eks pimpinan Grup 4 Kopassus merasa keberatan dengan apa yang disampaikan Tempo. Dirinya menyatakan bahwa tim tersebut telah lama dibubarkan dan tidak terlibat dengan kegiatan apapun lagi.
Perlindungan Hukum Dibutuhkan Jurnalis
Produk jurnalistik yang dikonsumsi masyarakat Indonesia memiliki hukum yang mengikat. Insiden yang menimpa Dirut Tempo bentuk serangan bagi dunia jurnalistik Indonesia.
Peretasan dan penipuan terhadap pimpinan tertinggi berpotensi akan terus terjadi. Hal ini mengancam kebebasan pers dalam menyajikan informasi terkini bagi masyarakat luas.