Pihak yang merasa keberatan atas karya dan produk jurnalistik diharapkan terlebih dahulu melaporkan kepada Dewan Pers sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ditambah lagi informasi yang disampaikan Tempo kepada publik beberapa kali menuai protes dari salah satu pihak. Kebebasan menyampaikan pendapat telah diatur sesuai hukum.
Perlindungan terhadap jurnalis sebagai perantara pembuat kebijakan dan masyarakat terus ditingkatkan. Sebagai timbal balik, informasi yang disajikan wajib aktual serta sesuai dengan fakta.
Era digitalisasi melahirkan perang generasi kelima berupa perang informasi hoaks dan serangan siber. Sudah pasti perang akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan demikian, koordinasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat melalui jurnalis mampu membangun Indonesia memenuhi tujuan negara sesuai yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Bogor, 14 Juli 2019
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI