Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jokowi Tidak Intervensi KPU Terkait Soal OSO

7 April 2019   08:27 Diperbarui: 7 April 2019   13:24 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahfud MD menyebut, tindakan Presiden Jokowi yang mengirim surat ke KPU terkait Oesman Sapta Odang (OSO) tidak salah dan bukan bentuk intervensi. - Kolase TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS.COM

Secara Undang-Undang tidaklah ada yang dilanggar Jokowi, dalam hal mengirim surat ke KPU agar bisa menerima Oesman Sapta Orang (OSO), sebagai Caleg DPD karena berlandaskan putusan PTUN Jakarta yang mengatakan OSO berhak dimasukkan sebagai calon anggota DPD.

Namun KPU juga berhak untuk menolak permintaan Presiden terkait hal tersebut, karena Undang-Undang juga mengaturnya demikian. Jadi sebetulnya, tidak ada yang perlu dijadikan polemik, selama apa yang dilakukan baik oleh Presiden, maupun oleh KPU, semua masih dalam koridor Konstitusi.

Dasar penyelenggaraan negara ini adalah konsititusi, semua orang harus taat pada aturan yang berlaku, selama apa yang dilakukan tidak melanggar konsititusi, ya tidak perlu dipermasalahkan. Kalau ada politisi yang juga anggota legislatif mempersoalkan hal ini, perlu dipertanyakan pemahamannya terhadap Undang-Undang.

Coba aja dimana salahnya, Presiden menyurati KPU terkait soal OSO, jelas terlebih dahulu sudah meminta pendapat penasehatnya, jangan bilang Presiden melakukan hal tersebut tanpa ada dasar pengetahuan terhadap Undang-Undang yang berlaku.

Mekanisme secara hukum membolehkan, dan Presiden berhak menurut Undang-Undang menyurati KPU terkait pencalonan OSO sebagai Caleg DPD, hal itu tidak bisa dibilang intervensi, kalau tidak sesuai dengan Undang-Undang, itu baru bisa dibilang intervensi.

Mantah Ketua Mahkamah Konstitusi, yang juga Pakar hukum Tata negara, Mahfud MD mengatakan, seperti yang dilansir Kompas.com,

"Tidak, Presiden tidak melakukan intervensi. Itu perintah undang-undang bahwa kalau ada putusan PTUN yang tidak dilaksanakan, Presiden atas permintaan ketua PTTUN itu mengingatkan kepada instansi yang bersangkutan agar melaksanakan putusan tersebut," kata Mahfud saat diwawancara usai menghadiri dialog kebangsaan di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (6/4/2019).

Penyuratan ini, kata Mahfud, tercantum dalam pasal 116 ayat 6 UU PTUN yang mengatakan presiden bisa mengingatkan melalui surat.

Namun, ia mengatakan KPU juga punya hak untuk menolak surat tersebut karena juga memiliki landasan sesuai yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun