Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Jokowi Tidak Intervensi KPU Terkait Soal OSO

7 April 2019   08:27 Diperbarui: 7 April 2019   13:24 327 7
Secara Undang-Undang tidaklah ada yang dilanggar Jokowi, dalam hal mengirim surat ke KPU agar bisa menerima Oesman Sapta Orang (OSO), sebagai Caleg DPD karena berlandaskan putusan PTUN Jakarta yang mengatakan OSO berhak dimasukkan sebagai calon anggota DPD.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun