7 April 2019 08:27Diperbarui: 7 April 2019 13:243277
Secara Undang-Undang tidaklah ada yang dilanggar Jokowi, dalam hal mengirim surat ke KPU agar bisa menerima Oesman Sapta Orang (OSO), sebagai Caleg DPD karena berlandaskan putusan PTUN Jakarta yang mengatakan OSO berhak dimasukkan sebagai calon anggota DPD.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.