Revisi UU Polri menguatkan polisi tanpa kontrol. Potensi kebebasan digital dan sipil terancam.
Apakah kamu sudah gelisah dengan berita tentang revisi Undang-Undang Polri? Ada banyak pro dan kontra muncul. Apalagi setelah UU TNI yang memicu banyak reaksi.
Sekarang, kita dihadapkan pada soal serupa. Tentang Polri dan bagaimana revisi yang sedang dibahas. Bisa berimbas langsung pada kebebasan kita sebagai warga negara.
Kenapa revisi ini menimbulkan kegelisahan? Apa yang harus kita lakukan sebagai masyarakat sipil?
Kekhawatiran Publik Kembali Menguat
Sebelumnya, masyarakat sudah diguncang kontroversi soal revisi UU TNI. Setelah disahkan. Revisi ini dapat sorotan tajam. Karena dinilai memberi ruang lebih besar bagi militer, untuk masuk ke ranah sipil.
Kekuatan TNI yang sudah besar, makin diperluas tanpa pengawasan yang cukup. Implikasinya tentu mengancam prinsip demokrasi yang kita miliki.
Sekarang, kita berada di persimpangan serupa. Kali ini dengan revisi UU Polri. Mulai dibahas pada tahun 2024, di bawah pemerintahan Presiden Jokowi. Dan akan berlanjut pada masa Presiden Prabowo.
Memang belum ada keputusan final. Namun pembahasan terbuka masih kurang meyakinkan bagi banyak pihak. Sebab, di tengah pembahasan ini.
Masyarakat sipil merasa revisi UU Polri justru akan memperluas kewenangan Polri. Tanpa pelibatan pengawasan yang memadai.
Kekhawatiran terbesarnya bahwa revisi ini akan membuat Polri makin berkuasa. Tidak hanya itu, draf revisi dianggap rawan. Mempersempit ruang gerak kebebasan sipil.
Apakah kita akan hidup dalam negara yang mengekang? Hal ini yang membuat orang merasa cemas.
Tentu kita harus bertanya. Apa yang akan terjadi dengan kebebasan demokrasi, jika kewenangan luas diberikan tanpa pengawasan tegas?
Kontrol Siber dan Kebebasan Digital yang Terancam
Bagian kontroversial dalam revisi UU Polri adalah kewenangan mengontrol ruang siber.
Berdasar Tempo, revisi ini menyatakan bahwa Polri akan memiliki wewenang untuk melakukan “penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri” (Tempo, 2024).
Mungkin wajar karena perkembangan teknologi yang makin pesat. Namun, pertanyaan besar yang timbul. Sejauh mana revisi ini berimbas pada kebebasan berekspresi di dunia maya?
Kita bisa kehilangan akses ke informasi yang bebas dan terbuka. Hanya karena Polri menilai sebuah situs atau sebuah percakapan di ruang siber berisiko bagi "keamanan dalam negeri."
Dunia digital adalah bagian penting dari hidup kita. Untuk belajar, berdiskusi, hingga berinteraksi sosial. Jika revisi ini disahkan tanpa pembahasan yang lebih mendalam.
Kita akan marasakan saat di mana kebebasan berbicara atau berpendapat di internet dikekang begitu saja.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengingatkan. Bahwa hal ini berpotensi menghilangkan kebebasan berpendapat (BantuanHukum.or.id, 2025).
Ini bukan hanya soal blokir situs atau artikel. Ini berarti makin sulit bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang independen. Kita akan terjebak dalam dunia digital yang dikontrol.
Pengawasan Lemah, Potensi Penyalahgunaan Wewenang Meningkat
Bagian lain yang jadi sorotan adalah pengawasan terhadap Polri. Tanpa pengawasan yang cukup. Pemberian kewenangan besar pada Polri berisiko disalahgunakan.
Tanpa lembaga pengawas yang kuat, kewenangan yang diberi dengan mudah meluas hingga ke ranah pribadi. Bahkan bisa disalahgunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan sipil.
KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), mengingatkan bahwa revisi ini berisiko memperburuk masalah yang ada.
Menurut catatan mereka. Tidak ada upaya nyata dalam revisi ini untuk memperkuat lembaga pengawas seperti Kompolnas. Yang mestinya punya peran penting dalam mengawasi aktivitas Polri (NU.or.id, 2024).
Jika revisi terus berjalan tanpa memperhatikan aspek pengawasan yang ketat. Ada situasi di mana potensi penyalahgunaan kekuasaan sangat besar.
Kawal Revisi UU Polri!
Di tengah kekhawatiran yang menguat. Masyarakat sepatutnya tidak tinggal diam.
Revisi UU Polri akan langsung mempengaruhi hidup kita. Cara kita berbicara. Cara kita berinteraksi di dunia maya. Bahkan cara kita memperoleh informasi. Sehingga proses pembahasan RUU harus dikawal secara hati-hati.
Pengesahan UU TNI jadi pelajaran penting bagi kita. Ketika masyarakat tidak memperhatikan atau tidak bersuara, maka ruang perlawanan akan menyempit(KalbarNews, 2025).
Jangan sampai kita lengah. Karena revisi ini berpotensi menutup banyak ruang kebebasan yang sedang kita nikmati saat ini.
Kita harus mendesak agar ada transparansi dalam tiap langkah pembahasan revisi ini. Dan meminta agar semua pihak yang terlibat membuka ruang dialog publik yang lebih luas.
Kita harus pastikan bahwa kebebasan sipil jadi prioritas. Pemerintah dan DPR harus mendengarkan suara rakyat.
Karena undang-undang yang baik adalah yang mengutamakan kepentingan rakyat. Bukan sekedar keamanan yang sempit. Jangan sampai revisi ini jadi jalan untuk membuat negara represif.
Kesimpulan
Revisi UU Polri memunculkan banyak kekhawatiran. Terutama soal perluasan kewenangan yang diberikan kepada Polri.
Tanpa adanya pengawasan yang cukup. Kewenangan dalam ruang siber dan intelijen yang lebih besar.
Tanpa pengawasan jelas, berisiko mengancam kebebasan sipil. Sudah saatnya kita, sebagai masyarakat lebih aktif dalam mengawal proses revisi ini.
Jangan sampai, ketika revisi ini akhirnya disahkan. Kita hanya bisa menyesali kebebasan kita yang sudah dikekang.
***
Referensi:
- Tempo.co. (n.d.). RUU Polri dibahas setelah DPR terima surpres, ini poin-poin penting perubahannya. Tempo.co. https: //www. tempo. co/politik/ruu-polri-dibahas-setelah-dpr-terima-surpres-ini-poin-poin-penting-perubahannya-1224271
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (n.d.). Tolak RUU POLRI: Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadikan Polri lembaga superbody dan gagal mendesain perbaikan fundamental. Bantuanhukum.or.id. https: //bantuanhukum. or. id/tolak-ruu-polri-kepolisian-negara-republik-indonesia-yang-menjadikan-polri-lembaga-superbody-dan-gagal-mendesain-perbaikan-fundamental/
- NU Online. (n.d.). 5 catatan kritis KontraS terhadap revisi UU Polri: Luasnya wewenang kontrol ruang siber hingga penyadapan. NU Online. https: //www. nu. or. id/nasional/5-catatan-kritis-kontras-terhadap-revisi-uu-polri-luasnya-wewenang-kontrol-ruang-siber-hingga-penyadapan-2EtWs
- Kalbar News. (2025, March). Kontroversi revisi UU Polri, publik. Kalbar News. https: //www. kalbarnews. co. id/2025/03/kontroversi-revisi-uu-polri-publik. html
- Kalbar News. (2025, March). Setelah revisi UU TNI, kini revisi UU. Kalbar News. https: //www. kalbarnews. co. id/2025/03/setelah-revisi-uu-tni-kini-revisi-uu. html
- Katakaltim.com. (n.d.). Dua revisi satu arah, menakar dampak revisi UU TNI dan potensi revisi UU Polri terhadap demokrasi. Katakaltim.com. https: //katakaltim. com/dua-revisi-satu-arah-menakar-dampak-revisi-uu-tni-dan-potensi-revisi-uu-polri-terhadap-demokrasi/
- Hukumonline.com. (n.d.). 5 catatan KontraS terhadap RUU Polri. Hukumonline.com. https: //www. hukumonline. com/berita/a/5-catatan-kontras-terhadap-ruu-polri-lt6653ff7085d64/
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI