Mohon tunggu...
Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim Mohon Tunggu... Freelance

memiliki kemampuan untuk menggambarkan ide-ide dengan kata-kata secara menarik dan mendalam.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kepmendikdasmen Nomor 70/M/2025 Penyesuaian Sistem Kerja

16 Juni 2025   18:23 Diperbarui: 16 Juni 2025   18:23 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Berbasis Kinerja dan Evaluasi Berkala

Pelaksanaan sistem kerja fleksibel **harus berbasis pada kinerja** yang dapat diukur secara objektif. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa fleksibilitas ini tidak menurunkan efektivitas layanan publik dan tugas organisasi.

3. Pengaturan oleh Pimpinan Unit Kerja

Setiap pimpinan unit kerja diberi kewenangan untuk:

  • Menentukan pola kerja bagi stafnya.
  • Mengatur pembagian kerja agar tidak mengganggu layanan publik.
  • Melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan sistem kerja baru kepada sekretariat jenderal.

4. Penggunaan Teknologi Digital

Kepmendikdasmen ini mendorong digitalisasi dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk penggunaan:

  • Aplikasi manajemen kinerja
  • Sistem absensi digital
  • Platform komunikasi daring
  • Sistem pengarsipan elektronik

Hal ini sejalan dengan transformasi digital birokrasi nasional.

5. Penegakan Disiplin dan Sanksi

Walau fleksibel, sistem kerja ini tetap menjunjung tinggi **etika dan disiplin ASN**. Pelanggaran terhadap sistem kerja akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Manfaat Diterapkannya Kepmendikdasmen 70/M/2025

Implementasi keputusan ini memberikan banyak keuntungan, baik bagi pegawai maupun lembaga:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun