2. Berbasis Kinerja dan Evaluasi Berkala
Pelaksanaan sistem kerja fleksibel **harus berbasis pada kinerja** yang dapat diukur secara objektif. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa fleksibilitas ini tidak menurunkan efektivitas layanan publik dan tugas organisasi.
3. Pengaturan oleh Pimpinan Unit Kerja
Setiap pimpinan unit kerja diberi kewenangan untuk:
- Menentukan pola kerja bagi stafnya.
- Mengatur pembagian kerja agar tidak mengganggu layanan publik.
- Melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan sistem kerja baru kepada sekretariat jenderal.
4. Penggunaan Teknologi Digital
Kepmendikdasmen ini mendorong digitalisasi dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk penggunaan:
- Aplikasi manajemen kinerja
- Sistem absensi digital
- Platform komunikasi daring
- Sistem pengarsipan elektronik
Hal ini sejalan dengan transformasi digital birokrasi nasional.
5. Penegakan Disiplin dan Sanksi
Walau fleksibel, sistem kerja ini tetap menjunjung tinggi **etika dan disiplin ASN**. Pelanggaran terhadap sistem kerja akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Manfaat Diterapkannya Kepmendikdasmen 70/M/2025
Implementasi keputusan ini memberikan banyak keuntungan, baik bagi pegawai maupun lembaga: