Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi (Kemendikdasmen) kembali mengambil langkah strategis dalam upaya modernisasi birokrasi dan peningkatan kinerja aparatur sipil negara. Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikdasmen) Nomor 70/M/2025 tentang *Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Lingkungan Kemendikdasmen.
Keputusan ini menjadi payung hukum dalam mengatur fleksibilitas sistem kerja ASN dan pegawai di lingkungan Kemendikdasmen, sejalan dengan perkembangan teknologi, tuntutan efisiensi, dan semangat reformasi birokrasi.
Latar Belakang Terbitnya Kepmendikdasmen 70/M/2025
Kemendikdasmen menilai bahwa sistem kerja konvensional sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman. Pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap pola kerja pegawai. Oleh karena itu, sistem kerja yang fleksibel, adaptif, dan berbasis hasil mulai menjadi prioritas.
Tujuan utama penyesuaian ini adalah:
- Meningkatkan produktivitas dan kinerja pegawai.
- Memberikan keleluasaan pengaturan kerja berbasis hasil (output).
- Mendorong transformasi digital dalam lingkungan kerja Kemendikdasmen.
- Menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal, meski dengan sistem kerja non-tradisional.
Pokok-Pokok Pengaturan dalam Kepmendikdasmen 70/M/2025
Berikut ini beberapa poin penting dari isi Kepmendikdasmen 70/M/2025:
1. Penerapan Sistem Kerja Fleksibel
Kepmendikdasmen ini menetapkan bahwa seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikdasmen dapat menerapkan sistem kerja fleksibel, meliputi:
- Kerja dari Kantor (WFO)
- Kerja dari Rumah (WFH)
- Kerja secara hybrid (kombinasi WFO dan WFH)
Namun, fleksibilitas ini tidak mengurangi tanggung jawab dan target kinerja yang telah ditentukan bagi setiap pegawai.
2. Berbasis Kinerja dan Evaluasi Berkala
Pelaksanaan sistem kerja fleksibel **harus berbasis pada kinerja** yang dapat diukur secara objektif. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa fleksibilitas ini tidak menurunkan efektivitas layanan publik dan tugas organisasi.
3. Pengaturan oleh Pimpinan Unit Kerja
Setiap pimpinan unit kerja diberi kewenangan untuk:
- Menentukan pola kerja bagi stafnya.
- Mengatur pembagian kerja agar tidak mengganggu layanan publik.
- Melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan sistem kerja baru kepada sekretariat jenderal.
4. Penggunaan Teknologi Digital
Kepmendikdasmen ini mendorong digitalisasi dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk penggunaan:
- Aplikasi manajemen kinerja
- Sistem absensi digital
- Platform komunikasi daring
- Sistem pengarsipan elektronik
Hal ini sejalan dengan transformasi digital birokrasi nasional.
5. Penegakan Disiplin dan Sanksi
Walau fleksibel, sistem kerja ini tetap menjunjung tinggi **etika dan disiplin ASN**. Pelanggaran terhadap sistem kerja akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Manfaat Diterapkannya Kepmendikdasmen 70/M/2025
Implementasi keputusan ini memberikan banyak keuntungan, baik bagi pegawai maupun lembaga:
Bagi Pegawai:
- Lebih fleksibel dalam mengatur waktu dan tempat kerja.
- Menekan biaya dan waktu perjalanan dinas atau ke kantor.
- Meningkatkan work-life balance.
Bagi Instansi:
- Peningkatan produktivitas berbasis output, bukan hanya kehadiran.
- Efisiensi anggaran operasional kantor.
- Adaptasi terhadap era kerja digital.
Tantangan Pelaksanaan
Dikutip dari https://migiinfo.blogspot.com Walaupun memiliki banyak keunggulan, penerapan sistem kerja fleksibel juga menghadapi tantangan, seperti:
- Ketimpangan fasilitas kerja di rumah (misalnya perangkat dan koneksi internet).
- Perlu pelatihan keterampilan digital bagi ASN senior.
- Kemungkinan berkurangnya interaksi antarpersonel secara langsung.
Kemendikdasmen menyadari hal ini dan berkomitmen untuk melakukan sosialisasi serta pendampingan agar sistem kerja fleksibel berjalan optimal.
Penutup
Kepmendikdasmen Nomor 70/M/2025 merupakan langkah progresif yang mencerminkan semangat birokrasi modern di lingkungan Kemendikdasmen. Sistem kerja yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis teknologi diharapkan mampu menjawab tantangan era digital, meningkatkan produktivitas, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Dengan demikian, keputusan ini bukan hanya perubahan teknis, tetapi transformasi budaya kerja yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran pegawai Kemendikdasmen secara bertanggung jawab.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI