Mohon tunggu...
Agus Siregar
Agus Siregar Mohon Tunggu... Peneliti Tasawuf

Peneliti Tasawuf

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Sejarah dan Pemikiran Ibn al-'Arabi

15 Agustus 2025   19:37 Diperbarui: 15 Agustus 2025   19:37 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Al-Kandz Al-Makhf

 

Biasa disebut dengan Haqqat al-Wujd yang "unconditionally absolute", disitilahkan juga sebagai "al-Kanz al-Makhf", "Al-'Anqa al-Mughrb", Ghayb al-Ghuyb", hakikat dalam esensi-Nya, Ia tidak dapat dikenali dari segala pemahaman dan juga penyaksian (al-mushahadah). Pada tahapan ini Allah tidak ada nama dan tidak juga ada defenisi "la isma lahu wa la rasma lahu". Maka itu adalah bentuk untuk penggambaran Hakikat.

 

Al-Ta'ayyun al-Awwal: Al-Ahadiyyah

 

Haqqat al-Ghayb ini ketika Allah memanifestasikan diri-Nya , Tajall ini dinamakan sebagai "Tajall al-Ahadiyyah al-Dzati". Dia juga sebagai partikularisasi. pertama atau "al-ta'ayyun al-Awwal" -- "the Frist Entification" dari , Haqqat al- Wujd. Ta'ayyun ini adalah "martabat al-Ahadiyah". Pada martabat ini, semua Asma' dan Sifat hilang (al-mustahlak) dan tenggelam Asma' dan Sifat belum dapat dikenali dalam martabat atau dengan kata lain asma dan sifat di martabat ini belum menjadi nyata.

 

Al-Qaysari menjelaskan:

 

"Haqqat al-wujd ketika dilihat sebagai haqqat yang disyaratkan tidak bersama dengan apapun, maka ia dinamakan oleh kaum sufi sebagai "al-martabat al-Ahadiyyah" bahwa seluruh Asma' dan Sifat hilang di dalamnya. Dan ia juga dinamakan sebagai "jam al-jam" atau "haqqat al-Haqaiq" atau "al-'Ama'".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun