Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Selalu saja ada satu cara yang lebih baik, dan lebih baik lagi dengan berbagi

Hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bagaimana Hukum Merokok di Dalam Masjid?

10 November 2022   16:56 Diperbarui: 10 November 2022   21:18 6455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : pixabay.com - realworkhard

Masjid adalah tempat yang suci dan disucikan. Ia bisa dikenal dengan beragam nama, sesuai besaran dan lokasinya. Bisa sebagai langgar, atau musholla. Bisa juga dilihat dari status besaran cakupan wilayahnya. Semisal masjid jami, yaitu masjid yang berada di wilayah pemerintahan tingkat desa/kelurahan. Bisa juga dikenal sebagai masjid besar (kecamatan), masjid agung (kabupaten/kota), masjid raya (propinsi), masjid bersejarah (berada di kawasan peninggalan Kerajaan atau Wali Penyebar Agama Islam), masjid akbar (masjid nasional), atau pun masjid negara.

Di masjid besar hingga di masjid negara, hampir tidak pernah kita melihat orang yang berani merokok di dalam masjid. Selain pengurusnya relatif sangat serius mengurus kebersihan dan keindahan masjid, para perokok pun entah mengapa punya keengganan untuk berani merokok dalam masjid. Hal yang sama juga kita temukan di massjid yang berada di kota besar atau diperkotaan. Hampir tidak pernah kita melihat orang merokok dalam masjid. Karena masyarakat kota relatif lebih punya kepekaan sosial, lebih berbudaya, dan lebih punya intelektual. Namun di kampung, masih ada saja orang yang merokok di dalam masjid. Celakanya, mereka merokok berjamaah di dalam masjid.

Melihat pemandangan itu, tentu saja ini akan sangat mengganggu, dan akan rentan terjadi iza', yaitu menyakiti dan mengganggu jamaah lain. Selain bisa mengotori masjid, juga bisa menimbulkan bau tidak sedap dan ketidaknyamanan khususnya bagi kaum yang bukan perokok. Yaitu jelas bisa mengganggu kenyamanan jamaah yang hendak beribadah, dan juga mengganggu para malaikat.

Allah telah melarang kita membinasakan diri kita sendiri. "Janganlah engkau membunuh dirimu" (QS Annisa:29), dan "Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“ (QS. Al Baqarah: 195).

Nabi Muhammad Saw sendiri pernah melarang para sahabat yang baru selesai makan bawang merah, bawang putih dan daun bawang untuk mendekati masjid. Hal ini karena bau tak sedap akibat makan bawang tersebut bukan hanya menyakiti jamaah lain, namun juga menyakiti para malaikat. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda;

"Siapa yang makan bawang merah dan bawang putih serta daun bawang, hendaknya jangan mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat terganggu sebagaimana anak Adam merasa terganggu.". Rasulullah juga menegaskan, "Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain...” (HR. Ibnu Majah no. 2340). Saat lahir, tubuh ini suci dan bersih. Saat nanti diminta kembali, apakah tubuh ini sudah dijaga dengan baik, suci dan bersih, atau sudah banyak dikotori dengan racun dan asap yang sia-sia ?
Rokok termasuk suatu yang kotor (khobits) dan merusak, dan  jelas bau rokok yang ditimbulkan sangat tidak disukai Rasulullah.

Bila kita berharap mendapat syafaat dari Rasulullah dengan seijin Allah, bagaimana mungkin kita melakukan perbuatan merokok yang sia-sia yang sangat tidak disukai Rasulullah ? 

  

Dalam referensi lain, disebutkan dalam kitab Almausu'ah Alfiqhiyah Alkuwaitiyah, bahwa melalui hadis ini Ibnu Abidin menukil pendapat Atthahawi, bahwa merokok di dalam masjid hukumnya disamakan dengan makan bawang ini. Keduanya sama-sama mendatangkan bau tak sedap yang akan mengganggu jamaah dan para malaikat. Karena itu, merokok di dalam masjid hukumnya tidak boleh, bahkan sebagian ulama mengatakan haram. “Barangsiapa menyakiti wali-Ku (orang beriman), maka Aku mengizinkan untuk diperangi” (HR. Bukhari no. 6502).

"Ibnu Abidin menukil dari Imam Atthahawi, dia mengatakan bahwa rokok disamakan dengan bawang merah dan bawang putih dalam hukum ini. Syekh 'Ulaisy Almaliki berkata, 'Tidak diragukan lagi mengenai keharaman merokok di dalam masjid dan tempat-tempat keramaian, karena ia menimbulkan bau yang tidak disukai. Syaikh Asy-Syarwani dalam kitab Hasyiyah Tuhfatul Muhtaj mengatakan, 'Orang yang memiliki bau tak sedap dilarang masuk ke dalam masjid, seperti orang yang makan bawang merah dan bawang putih, termasuk juga bau rokok yang dikenal saat ini."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun