Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Selalu saja ada satu cara yang lebih baik, dan lebih baik lagi dengan berbagi

Hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bagaimana Hukum Merokok di Dalam Masjid?

10 November 2022   16:56 Diperbarui: 10 November 2022   21:18 6455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : pixabay.com - realworkhard

Sebagai tempat beribadah, berdzikir, dan mengingat Allah, masjid harus dijauhkan dari segala jenis kotoran dan bau tak sedap, termasuk dari bau rokok.

Menurut Syekh Muhammad bin Abdurrahman al-Ahdal (murid dari Syekh Muhammad bin Ahmad bin Abdul Bari al-Ahdal) dan Syekh Ismail al-Zain, hukum merokok di masjid adalah haram. Menurut beliau berdua, merokok di masjid termasuk perilaku yang menghina masjid.

"Aku berkata, menghisap rokok di masjid tergolong menghina masjid, maka pendapat yang benar adalah mengharamkan hal tersebut ((Muhammad bin 'Abd al-Rahman al-Ahdal, 'Umdah al-Mufti wa Al-Mustafti, juz 1, hal. 84)

Menghisap rokok bila dilakukan di masjid atau majelis ilmu, maka haram. Karena merusak kehormatan tempat dengan aroma yang tidak sedap. Dan Allah memerintahkan untuk mengagungkan tempat tersebut." (Syekh Isma'il al-Zain, Qurrah al-'Ain, hal. 188)

Tak hanya itu, KH Ahmad Dahlan bin Abdullah at-Tarmasy al-Fajitany al-Jawy (w 1329 H) pernah  mengingatkan para perokok, hendaknya tidak merokok saat berada di masjid. Menurut Syekh Zaini, merokok di masjid bisa melukai seseorang atau membuat kotor masjid, tentu hukumnya adalah haram.

Pendapat Syekh Muhammad bin Musa al-Minsyawi al-Muqri, mengkhawatirkan merokok di dalam masjid bisa berakibat meremehkan majelis ilmu, dan bisa dikhawatirkan sampai pada level kafir. Bisa jadi, dari sisi etika orang yang merokok dalam masjid termasuk orang yang tidak sopan, atau tidak tahu adab kesantunan. Bahkan bisa jadi mereka bukan kaum intelektual, dan tidak beradab.

Untuk itu, mari kita jadikan masjid sebagai tempat yang aman, nyaman, dan tidak mendzolimi jamaah bukan perokok. Jamaah yang bukan perokok seringkali tidak khusu' dalam beribadah : solat, berdoa dan dzikir, hanya karena masjidnya bau rokok.

Karena masjid adalah milik umat, bukan milik pribadi dan golongan, maka mari kita saling hormat menghormati untuk menggunakan masjid sebagai tempat baik dan mulia. Tempat yang bersih dan indah sebagai rumah Allah yang sudah sangat pantas untuk selalu dimuliakan.

Sekilas dalam pengamatan, setidaknya ada 3 kemungkinan orang yang merokok di dalam masjid. Pertama, kurang beradab (tidak berbudaya). Kedua, bukan dari golongan kaum intektual; dan ketiga, orang-orang tipikal egois. Mereka hanya mencari kesenangan dengan mengabaikan kepentingan dan kesehatan jamaah non perokok yang jadi "korban" perokok pasif. Sungguh tak terbayang, bila saat kaum perokok merokok di dalam masjid, lalu takdir kematian menjemput dan malaikan Izrail mencabut nyawa mereka, maka mereka akan dikenang sebagai perokok yang mati di dalam masjid. Naudzubillah min dzalik. 

Bila ini terjadi, tugas kita adalah mengingatkan mereka untuk tidak merokok di dalam masjid. Selain juga hal ini menjadi tugas bersama umat. Mulai dari ulama, pimpinan pemerintahan setempat, tokoh masyarakat, hingga para pecinta masjid untuk senantiasa mengingatkan secara terus menerus. Yaitu saling menasehati untuk kebenaran dan kesabaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun