Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bila Nasabah Mengembalikan Motor yang Dikredit, Apa Dampaknya pada Nasabah?

29 Oktober 2023   09:44 Diperbarui: 29 Oktober 2023   18:17 1244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diambil dari Kompas.com/Stanly Ravel 

Just Sharing....

Nasabah laki - laki itu datang bersama istrinya ke kantor. Waktu menunjukkan pukul setengah empat sore. Mereka duduk di ruang antrian.

"Pak, saya sudah bilang besok pencairan, tapi katanya butuh sekarang," tutur Ade, seorang Credit Officer (CO) di dalam tim. 

"Kas tutup jam tiga. Minta fotocopy buku tabungan nya biar ditransfer aja," kata saya.

Si Ade beranjak dari kursi di depan saya.Keluar menemui nasabah yang ditanganinya itu. Sejurus kemudian dia balik lagi.

"Ngga mau Pak, butuh tunai hari ini. Buat modal usaha. Kalau tidak bisa, dia minta balikin BPKB sama berkasnya," kata Ade. 

Wadoh. Bila debitur itu menarik agunannya, bagaimana dengan proses panjang persetujuan yang sudah terinput di sistem. 

Belum lagi hilang penjualan secara unit dan Pokok Hutang. Mesti memikirkan Si Ade juga yang sudah susah payah survei  hingga follow up berungkali. 

Bersyukur bagian keuangan mau membayarkan meski jam kas sudah lewat. Nasabah bahagia, Si Ade juga lega, tapi saya yang kena teguran.

"Lain kali nasabah diingatkan datang sebelum tutup kas," tegur bos besar. 

Siapp Pak.....

Tapi apa yang terjadi satu bulan kemudian? Si nasabah lalai kewajiban angsuran. 

Disamperin si Ade ke rumahnya karena CO akan kena sanksi bila nasabah tak bayar cicilan di tiga sampai enam bulan pertama. 

Mulai dari teguran, gaji yang terpotong hingga nilai kinerja yang dianggap kurang baik. Ujung - ujung nya bisa di SP3 atau dipecat. 

Kalo CO nya dipecat, atasan juga repot.Cari pelamar baru sebagai pengganti puanjang prosesnya. Mesti lolos tes interview, tes psikotes, tes kesehatan lalu tes lagi di lapangan. 

Singkat cerita, saya menemani Ade pergi ke rumahnya untuk tahu detil masalah. Akhirnya terkuak. Si nasabah sebenarnya tak mau bayar. 

Bagi dia bila mau ditarik, silahkan ditarik. Dia anggap pinjaman dana yang diterima itu sama saja dengan telah jual motornya. 

Dia lalu buat surat pernyataan yang isinya menyerahkan unit kredit dengan alasan tak mampu lagi bayar. Motor itu pun diantar sendiri langsung ke kantor.

Bersyukurnya CO hanya beri plafon pinjaman separoh dari maksimal yang bisa didapat. Sehingga ketika motor itu di lelang, masih menutupi sisa total outstanding piutang debitur. 

Menariknya, tiga bulan kemudian,debitur yang sama ajukan pembiayaan motor baru. 

Pada kontrak lamanya yakni kontrak motor yang dikembalikan itu, memang tidak ada sisa tunggakkan. Dianggap bahwa kewajiban dia sudah selesai. 

Hanya saja untuk pengajuan baru,ada sejumlah syarat dan ketentuan. Salah satu diantaranya dikenakan uang muka(DP) yang besar lebih dari 40 persen. 

Bila bersedia, itu pun harus menunggu lama karena pengajuan eskalasi terkait riwayat debitur. Dengan DP besar bisa jadi disetujui. Tapi bisa juga tidak. Tidak ada jaminan. 

Secuil kisah di atas ini terjadi tiga tahun lalu. 

Gambar diambil dari Kompas.com/Stanly Ravel 
Gambar diambil dari Kompas.com/Stanly Ravel 

Pembiayaan sepeda motor dan alasan nasabah mengembalikan unit. 

Berdasarkan data Korlantas Polri per 9 Februari 2023, di Indonesia ada 153. 400.392 kendaraan. Ini total secara nasional. Dari jumlah sebanyak itu, 87 persen nya kurang lebih 127. 976. 339 adalah sepeda motor. 

Ini berarti jauh lebih banyak masyarakat Indonesia punya sepeda motor dibanding punya mobil. 

Menilik harga tunai roda dua lalu bandingkan dengan nominal UMK dan rata-rata pendapatan warga, bisa jadi kredit adalah jalan ninja untuk memiliki.

Perusahaan - perusahaan pembiayaan di Indonesia menyalurkan kredit kendaraan roda dua dalam dua katagori, yaitu kredit motor baru dan motor bekas. 

Pecahan dari pembiayaan motor bekas adalah produk refinancing atau kredit dana agunan BPKB, yang dalam POJK nomor 35 tahun 2018 dimasukkan dalam pembiayaan modal kerja. 

Sedangkan pembiayaan motor baru atau motor bekas masuk dalam pembiayaan pembelian dengan pembayaran secara angsuran (pasal 4 jo 11 POJK 35 tahun 2018). 

Sebab itu akad kreditnya disebut perjanjian pembiayaan, dan dalam prosesnya pihak dealer selaku suplier, akan menerbitkan yang namanya PO (Purchase Order) ke Perusahaan Pembiayaan. 

Biasanya PO diantar ke kantor sama karyawan dealer dan atas PO itulah di input aplikasi nasabah sehingga keluar yang namanya nomor kontrak kredit.

Beberapa alasan nasabah kembalikan unit kredit 

Pertama, badai finansial. 

Seperti terjadi di tahun 2020 hingga 2021 saat covid lagi parah parah nya dan banyak yang di- PHK. Mereka yang jadi  sumber pendapatan meninggal dunia. 

Kedua, uang muka DP rendah atau nol DP. 

Program promo tanpa DP untuk menggaet banyak debitur, justru bisa jadi bom waktu. Bisa dianggap cuma menyewa, lalu debitur bisa kembalikan sewaktu-waktu. 

Padahal sejatinya kredit kendaraan itu bukan sewa pembiayaan tapi pembiayaan pembelian dengan pembayaran secara angsuran. 

Ketiga, kredit atas nama. 

Manakala si pengguna unit kewalahan untuk meneruskan cicilan, debitur yang sebenarnya bisa jadi berniat untuk mengembalikan daripada dia yang jadi terbeban. 

Jadi apa yang perlu dipahami debitur sebelum kembalikan kendaraan kredit? 

1. Cari tau terlebih dahulu berapa total hutangnya.

Caranya dengan bertanya langsung ke kantor cabang tempat dulu kredit. Bisa WA ke CO yang dulu tangani atau ketemu CS di kantor cabang. 

Untuk perhitungan sisa hutang, sebenarnya bisa juga telepon ke CS pusat atau nomor hotline pusat, tapi alangkah baiknya langsung ke cabang terdekat. 

Bila mesin yang menjawab adalah AI (Artificial Inteligence) dengan nama Susan,Jesika, Tasya, Markonah dan lainnya, kadang malah bikin debitur kurang paham.

2. Setelah tau berapa sisa utang, coba survey ke showroom motor bekas berapa harga pasaran di kota domisili debitur. 

Caranya jangan lihat atau cari di internet, tapi datang langsung ke showroom motor bekas. Lebih dari satu showroom lebih bagus. 

Cari info untuk merk dan tipe motor serta tahun motor yang sedang jalan kredit nya itu berapa kalo dijual. Atau pura - pura aja bilang mau jual motornya.  

3. Bandingkan sisa hutang kredit debitur ,(poin nomor satu) dengan rata- rata harga aktual di pasaran (poin nomor dua)

Karena motor debitur nantinya akan dilelang harganya tidak akan jauh - jauh dari harga di showroom motor bekas. 

Bagaimana bila OP (Outstanding Piutang) lebih besar dari harga pasaran? Ada dua kemungkinan. 

Pertama, multifinance merugi tapi riwayat kredit debitur akan masuk dalam kolek 5 di SLIK (status Macet ). 

Berarti debitur berpotensi ditolak di hampir semua lembaga kredit. Selain itu, susah melamar kerja karena verifikasi BI Checking calon pelamar. 

Kedua, debitur bisa membayar dulu sekian tunggakkan sehingga harga lelang nantinya minimal bisa nutup sisa hutang. Dengan begitu status koleknya bukan kolek 5. 

Bagaimana pula bila OP lebih kecil dari harga pasaran? 

Bila setelah dijual harga lelang lebih tinggi dari sisa hutang kredit, debitut tidak perlu menambah. Bahkan di sejumlah aturan, kelebihan nya bisa dikembalikan ke debitur. 

4. Apakah ada opsi lain yang bisa dilakukan debitur bila tak mau balikan unit tapi tak kuat bayar juga? 

Menjual atau mengalihkan unit selagi jalan kreditnya tidak diperbolehkan secara hukum. 

Tapi debitur bisa menawarkan take over kredit pada orang yang bisa dipercaya untuk melunasi. 

Seperti yang dilakukan seorang nasabah lain. Manakala istrinya butuh dana untuk operasi melahirkan, dia menjual motor yang lagi 12 bulan dari tenor 30 bulan ke teman nya. 

Datang berdua ke kantor. Berapa sisa utangnya dibayar oleh temannya. Lunas BPKB keluar dibawa temannya yang sudah DP duluan ke sidebitur. 

Debitur aman di SLIK. Temannya dapat harga murah tanpa kredit motor bekas lagi. Debitur tidak perlu harus serahkan lagi unit ke kantor. 

Selama BPKB  belum balik nama, pembeli masih bisa terus mengendarai motor sembari mengurus balik nama BPKB. 

Jadi mengembalikan unit boleh saja, asalkan siap dengan kemungkinan - kemungkinan yang bakal dihadapi: bisa ditolak saat pengajuan karena kolek 5 di SLIK, bisa juga disetujui karena kolek di bawah 5 cuma disertai syarat dan ketentuan. 

Pesan pentingnya, dalam hal kredit, yang penting bukan bagaimana memulai, tapi bagaimana menyelesaikan apa yang sudah dimulai. 

Happy Sunday, 

Salam Kompasiana

Referensi : 

1. gaikindo

2. Dokumen OJK

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun