Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bila Nasabah Mengembalikan Motor yang Dikredit, Apa Dampaknya pada Nasabah?

29 Oktober 2023   09:44 Diperbarui: 29 Oktober 2023   18:17 1244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diambil dari Kompas.com/Stanly Ravel 

Hanya saja untuk pengajuan baru,ada sejumlah syarat dan ketentuan. Salah satu diantaranya dikenakan uang muka(DP) yang besar lebih dari 40 persen. 

Bila bersedia, itu pun harus menunggu lama karena pengajuan eskalasi terkait riwayat debitur. Dengan DP besar bisa jadi disetujui. Tapi bisa juga tidak. Tidak ada jaminan. 

Secuil kisah di atas ini terjadi tiga tahun lalu. 

Gambar diambil dari Kompas.com/Stanly Ravel 
Gambar diambil dari Kompas.com/Stanly Ravel 

Pembiayaan sepeda motor dan alasan nasabah mengembalikan unit. 

Berdasarkan data Korlantas Polri per 9 Februari 2023, di Indonesia ada 153. 400.392 kendaraan. Ini total secara nasional. Dari jumlah sebanyak itu, 87 persen nya kurang lebih 127. 976. 339 adalah sepeda motor. 

Ini berarti jauh lebih banyak masyarakat Indonesia punya sepeda motor dibanding punya mobil. 

Menilik harga tunai roda dua lalu bandingkan dengan nominal UMK dan rata-rata pendapatan warga, bisa jadi kredit adalah jalan ninja untuk memiliki.

Perusahaan - perusahaan pembiayaan di Indonesia menyalurkan kredit kendaraan roda dua dalam dua katagori, yaitu kredit motor baru dan motor bekas. 

Pecahan dari pembiayaan motor bekas adalah produk refinancing atau kredit dana agunan BPKB, yang dalam POJK nomor 35 tahun 2018 dimasukkan dalam pembiayaan modal kerja. 

Sedangkan pembiayaan motor baru atau motor bekas masuk dalam pembiayaan pembelian dengan pembayaran secara angsuran (pasal 4 jo 11 POJK 35 tahun 2018). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun