Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bila Nasabah Mengembalikan Motor yang Dikredit, Apa Dampaknya pada Nasabah?

29 Oktober 2023   09:44 Diperbarui: 29 Oktober 2023   18:17 1244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diambil dari Kompas.com/Stanly Ravel 

Berarti debitur berpotensi ditolak di hampir semua lembaga kredit. Selain itu, susah melamar kerja karena verifikasi BI Checking calon pelamar. 

Kedua, debitur bisa membayar dulu sekian tunggakkan sehingga harga lelang nantinya minimal bisa nutup sisa hutang. Dengan begitu status koleknya bukan kolek 5. 

Bagaimana pula bila OP lebih kecil dari harga pasaran? 

Bila setelah dijual harga lelang lebih tinggi dari sisa hutang kredit, debitut tidak perlu menambah. Bahkan di sejumlah aturan, kelebihan nya bisa dikembalikan ke debitur. 

4. Apakah ada opsi lain yang bisa dilakukan debitur bila tak mau balikan unit tapi tak kuat bayar juga? 

Menjual atau mengalihkan unit selagi jalan kreditnya tidak diperbolehkan secara hukum. 

Tapi debitur bisa menawarkan take over kredit pada orang yang bisa dipercaya untuk melunasi. 

Seperti yang dilakukan seorang nasabah lain. Manakala istrinya butuh dana untuk operasi melahirkan, dia menjual motor yang lagi 12 bulan dari tenor 30 bulan ke teman nya. 

Datang berdua ke kantor. Berapa sisa utangnya dibayar oleh temannya. Lunas BPKB keluar dibawa temannya yang sudah DP duluan ke sidebitur. 

Debitur aman di SLIK. Temannya dapat harga murah tanpa kredit motor bekas lagi. Debitur tidak perlu harus serahkan lagi unit ke kantor. 

Selama BPKB  belum balik nama, pembeli masih bisa terus mengendarai motor sembari mengurus balik nama BPKB. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun