Sebab itu akad kreditnya disebut perjanjian pembiayaan, dan dalam prosesnya pihak dealer selaku suplier, akan menerbitkan yang namanya PO (Purchase Order) ke Perusahaan Pembiayaan.Â
Biasanya PO diantar ke kantor sama karyawan dealer dan atas PO itulah di input aplikasi nasabah sehingga keluar yang namanya nomor kontrak kredit.
Beberapa alasan nasabah kembalikan unit kreditÂ
Pertama, badai finansial.Â
Seperti terjadi di tahun 2020 hingga 2021 saat covid lagi parah parah nya dan banyak yang di- PHK. Mereka yang jadi  sumber pendapatan meninggal dunia.Â
Kedua, uang muka DP rendah atau nol DP.Â
Program promo tanpa DP untuk menggaet banyak debitur, justru bisa jadi bom waktu. Bisa dianggap cuma menyewa, lalu debitur bisa kembalikan sewaktu-waktu.Â
Padahal sejatinya kredit kendaraan itu bukan sewa pembiayaan tapi pembiayaan pembelian dengan pembayaran secara angsuran.Â
Ketiga, kredit atas nama.Â
Manakala si pengguna unit kewalahan untuk meneruskan cicilan, debitur yang sebenarnya bisa jadi berniat untuk mengembalikan daripada dia yang jadi terbeban.Â
Jadi apa yang perlu dipahami debitur sebelum kembalikan kendaraan kredit?Â