Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Dilema Penagihan lewat Telepon Kantor pada Nasabah Berprofesi Karyawan atau Pegawai

20 Januari 2022   10:52 Diperbarui: 20 Januari 2022   18:20 1217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kredit.| Sumber: Thinkstockphotos via Kompas.com

Kredibilitas tempat bekerja termasuk dalam aspek penilaian. Jadi tidak salah juga bila banyak anak muda kepengen bekerja di perusahaan besar atau institusi milik negara karena ini memudahkan juga manakala mengajukan kredit. 

Sebenarnya bukan pada seberapa bonafid tempat kerja, tapi lebih pada sisi hukum apakah memiliki izin legal terkait pendirian dan operasional. Karena pada tempat kerja terkategori ini akan berpengaruh pada sistem penggajian, gaji, golongan, jabatan, dan status.

Pada realitanya, meski calon nasabah tanpa punya dana darurat di tabungan, hanya dengan selembar slip gaji dan status pegawai tetap atau telah bekerja lebih sekian tahun, kadang bisa disetujui. Tentu dengan asumsi total cicilan tak lebih 30 persen gaji. 

Salah satu alasan meski bukan yang paling utama, mereka para debitur yang bekerja di perusahaan atau instansi semacam ini, sudah terseleksi di awal dalam tanda petik sehingga mampu diterima di sana. 

Tentu akan menjaga nama baik tempat bekerja sehingga menghindari dari niat mangkir atau lalai pada kewajiban. Karena suka tidak suka, mau tidak mau, tempat bekerja tersebut sudah menolong mereka hingga pengajuannya bisa disetujui. 

Dengan kata lain, andai tidak bekerja di sana dan semua atribut (seragam, kartu nama, dan lainnya) serta pendapatan bukan karena perusahaan atau instansi tersebut, bisa jadi akan berbeda. Karena ini ada bobot-bobotnya yang biasa disebut skoring. 

Ketika kontrak sudah berjalan dan terjadi tunggakkan, opsi menagih ke kantor debitur bukan opsi pertama. Biasanya bila lewat hari, akan ditelepon dulu dari kantor pusat ke nomor handphone nasabah untuk mengingatkan. 

Bila setelah beberapa hari belum ada realisasi pembayaran, petugas dari divisi penagihan akan mendatangi tempat tinggal dan bukan tempat bekerja. 

Petugas ini bukan DC tapi pegawai internal. Bila belum juga, akan dibuat SP 1 alias Surat Peringatan Pertama. Kemudian berlanjut SP 2 hingga SPT. Alur dan prosedurnya sudah pernah dituliskan di Kompasiana juga di bawah ini. 

Baca juga : "Kendaraan Kredit Ditarik Debt Collector, Pahami Dulu Alur dan Risikonya bagi Perusahaan Pembiayaan" 

Bila komunikasi terputus, diblokir oleh nasabah atau tidak ada titik temu komunikasi meski mengunjungi ke rumah juga tidak bertemu, barulah opsi menelepon ke tempat kerja dipikirkan. Padahal biasanya ini sangat dihindari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun