Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Dilema Penagihan lewat Telepon Kantor pada Nasabah Berprofesi Karyawan atau Pegawai

20 Januari 2022   10:52 Diperbarui: 20 Januari 2022   18:20 1217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kredit.| Sumber: Thinkstockphotos via Kompas.com

Adanya batasan waktu yang diberikan bahkan kadang bisa sampai satu hingga tiga bulan dari tanggal jatuh tempo. 

Upayakan selama masa kelonggaran tersebut usahakan jalinan komunikasi tetap terhubung dengan petugas internal. 

Ini karena setiap hasil follow up di lapangan harus dilaporkan juga demi mencari solusi terbaik terkait kendala si nasabah. Karena penyebab ngga bisa bayar itu banyak, bukan karena cashflow aja.

Bagaimana bisa mencari solusi bila sulit bertemu atau komunikasi terputus. Padahal laporan di lapangan itu wajib dan penting. 

Saking wajibnya, bisa saja petugas akan mencari cara lain agar tetap terkoneksi dengan si nasabah. Salah satunya dengan menghubungi langsung ke tempat bekerja, walau cara ini biasanya sangat sangat dihindari. 

Jadi sebenarnya petugas penagihan juga dilematis terkait kepentingan perusahaan dan kinerjanya yang diukur dari laporan harian. 

Meski nasabah belum bayar, tapi laporan sudah bertemu nasabah atau sudah berkomunikasi dengannya itu masuk penilaian kinerja mereka yang diukur setiap hari kerja. 

Sama dilemanya dengan si nasabah yang butuh kredibilitas tempat kerja demi mendapatkan pinjaman, namun tak nyaman bila ditagih ke kantor. 

Intinya balik lagi ke komunikasi, tanggung jawab, dan kesadaran. 

Salam, 

Brader Yefta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun