Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Lika-liku Bisnis Pinjaman Uang yang Dikelola Perorangan di Kalangan Pedagang Tradisional

10 September 2021   13:29 Diperbarui: 10 September 2021   19:02 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pedagang tradisional identik dengan pasar tradisional. Dan hampir di banyak kabupaten dan kota, pasar tradisional umumnya dikelola oleh pemerintah.

Meski perijinan dan pengawasan oleh dinas terkait di daerah, namun akses untuk layanan pemodalan tak semuanya dapat diberikan pada para pedagang. 

Selain kendala syarat administratif, sebagian penjual enggan berurusan dengan lembaga pendanaan yang secara legal disediakan pemerintah. 

Program semacam KUR ato simpan pinjam yang dikelola perbankan, meski bunganya rendah, namun sebagian pedagang ada yang "berkaki dua". 

Ini adalah tipikal pedagang sudah kredit KUR, namun meminjam juga pada seseorang yang menjalankan bisnis peminjaman uang di kalangab pedagang tradisional. Sebagian lain malah lebih suka bolak -balik pinjam kesitu dibanding yang legal di bawah OJK.

Dari pengalaman, saya punya sejumlah nasabah yang menjalankan bisnis peminjaman uang. Umumnya mereka berstatus wiraswasta dengan beberapa usaha. 

Nah profesi yang dicantumkan dalam akad kredit bukanlah pelaku usaha di bidang ini. Tapu bidang utana yang jadi keseharian. Misalnya pedagang reseller, petani, peternak ato usaha kios sembako. 

Sejumlah alasan menarik mengapa terjun di bisnis ini, antara lain:

1. Pasarnya selalu ada

Pasar di sini maksudnya selalu saja ada warga lain yang kekurangan uang dan ingin meminjam. Ini tak hanya pedagang tradisional, tapi juga profesi lain termasuk pegawai negeri lho. 

Kemudahan meminjam dan kecepatan mendapat uang segar, jadi keuntungan tersendiri yang membuat nasabahnya dalam tanda petik, selalu ada. 

2. Untung lumayan, apalagi ada jaminan yang dipegang

Dalam satu kunjungan ke rumah salah satu nasabah di luar kabupaten tahun 2017 silam, saya dan tim cukup terkejut menemukan banyak sepeda motor di garasi rumahnya. 

Ternyata itu adalah milik para nasabah beliau yang digadai titip. Sebagian diantaranya diserahkan karena tak sanggup melunasi pinjaman. 

Jaminan tak hanya kendaraan, tapi juga peralatan dapur, kulkas, perhiasan, busana, HP, BPKB,Sertifikat rumah, sertifikat tanah dan lain-lain. Sejumlah jaminan ini jadi tali pengekang agar peminjam tak lari. 

"Untungnya lumayan, kan bisa bayar cicilan.. Lihat saja kreditku banyak di kantor Om, mana pernah nunggak," demikian katanya. 

Cerdas juga nih. Dari bunga yang dibalikin si peminjam, dia membayar angsurannya. Sudah pasti bunga pinjaman jauh lebih besar dikenakan, karena dana pribadi. 

Karena kalo mengenakan cicilan yang sama seperti dia meminjam di kantor kami, tentu dia akan berhitung dua kali. Belum lagi kalo dilama-lamain baliknya...hehe. 

3. Peminjam terbatas dan berdamai dengan pengelola

Ini salah satu syarat yang diberlakukan. Dia hanya meminjamkan pada orang-oramg yang sudah dikenal dekat dan masuk dalam jaring sosialnya. 

Misalnya tetangga sekitar kompleks, masih keluarga jauh, kenalan satu daerah, sama-sama profesi pedagang tradisional juga, hingga komunitas para emak-emak ato para bapak-bapak dimana mereka terlibat juga. 

Dengan kondisi ini, tercipra saling percaya dan "saling damai". Maksudnya berapa pun besar bunganya dame aja dah. Ato suatu saat ngga bisa bayar lalu diambil barang agunan, ya dame dame aja..hehe. 

Bahaya dibalik bisnis pinjaman uang ala perseorangan

Rasanya ngeri -ngeri sedap tipikal bisnis seperti ini, lantaran dibalik mengalirnya cuan ada potensi bahaya yang tersimpan. 

1. Stempel negatif oleh warga lain

Dilabeli rentenir, mungkin adalah istilah lain yang di cap oleh sejumlah warga yang memang tak suka, tak pernah meminjam, ato mau minjam tapi tak dikasih. 

Sayangnya label ini tak pernah digubris oleh para nasabah mereka karena mereka sendiri merasa terbantu dengan kemudahan sepanjang para peminjam "berdamai" pada Syarat dan Ketentuan (S&K).

2. Perlu usaha dan upaya menyimpan dan menjual agunan titipan

Karena bisnis ini meng copy paste sistem bisnis di lembaga pendanaan legal, mereka juga mesti memikirkan gudang dan brankas penyimpanan barang jaminan. 

Membayangkan 5 orang menitipkan sepeda motor di sebuah rumah dengan batasan waktu yang tak bisa diprediksi bisa tepat waktu ato bisa molor, siapa yang akan mengawasi? Bukankah itu makan tempat? 

Belum lagi mencari dan melego jaminan itu ke calon pembeli, belum tentu mau karena tergantung kondisi barang dan kebutuhan. 

Bisa dilepas murah, cuman pebisnis ini mesti mikir hasil penjualan minimal bisa nutupin yang dipinjamkan. 

Untuk jaminan administratif, semacam sertifikat rumah sertifikat tanah,SK, BPKB ato yang lainnya, belum tentu juga diketahui apakah dokumen tersebut itu legal ato bodong palsu. 

3. Terkadang dibalikin pake sayur mayur, hasil bumi, hingga barter jasa

Salah seorang nasabah lain berkisah kalo dia dan siaminya kapok bisnis pinjaman uang. Mereka stop di tahun 2014 setelah melakoni selama setahun. 

'Lagi 1 juta belum balik, ditawari pake dagangan sayurnya. Jadi hampir sekian bulan kami sekeluarga masak sayur pemberiannya," katanya via telepon sambil tertawa.

Yang dibutuhkan uang, tapi yang didapat lain. Lain lagi kisah salah satu nasabah yang menjalankan bisnis ini. 

Biaya prasmanan nikahan anaknya cuma dibayar separoh karena yang ngelola jasa masakan pernah minjam belum balikin semua. 

Ternyata bisnis menjalankan uang secara perorangan punya lika - liku tersendiri. 

Berbeda dengan pinjol yang dekat di layar HP tapi bisa jauh di hati, bisnis ini sebaliknya dekat di mata dan ada kemungkinan dekat di hati dalan batasan interaksi pemberi dan penerima. 

Ibarat ungkapan ada sarang lebah ada madunya, bisa mencicip manis tapi bisa juga kesengat lebah.

Salam, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun