Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Kendaraan Kredit Ditarik Debt Collector, Pahami Dulu Alur dan Risikonya bagi Perusahaan Pembiayaan

10 Mei 2021   17:58 Diperbarui: 11 Mei 2021   14:46 1455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Membeli mobil tak harus baru, Anda juga bisa memilih jenis mobil bekas berkualitas dan dengan metode pembayaran cicilan. (SHUTTERSTOCK via otomotif.kompas.com)

Just Sharing...

Beberapa hari ini ramai berita soal satu anggota TNI yang bermaksud membantu seorang nasabah, namun berhadapan dengan sekolompok debt collector (DC).

Dilansir dari Merdeka, Serda Nurhadi demikian nama aparat tersebut, bermaksud membantu si penunggak atas dasar kemanusiaan. Tersebab di dalam mobil tersebut ada orang sakit yang hendak dibawa ke rumah sakit. Namun Serda Nurhadi tidak mahir mengendarai mobil jenis automatic. Sehingga ia pun mengendarai mobil dengan berjalan pelan-pelan. Pada saat akan masuk ke dalam jalan tol, mobil tersebut dikepung beberapa orang debt collector. Dari penangkapan terhadap debt collector, polisi mengetahui bahwa mobil tersebut ada tunggakan kredit leasing selama delapan bulan.

Mereka boleh membela diri karena tugas dan tanggung jawab. Dan tak semua penerapan di lapangan juga harus dengan kekerasan dan pemaksaan. 

Namun stigma masyarakat dan juga aparat, sudah terlanjur dilekatkan lantaran sejumlah kasus yang menyeruak. Mulai dari pelaporan warga hingga pemaksaan penarikan unit. 

Itu belum ditambah sejumlah aturan terbaru, bahwa petugas yang mengeksekusi unit haruslah memiliki sertifikasi penagihan, menunjukkan surat kuasa, dan bukti fidusia atas barang jaminan. 

Apa karena salah prosedur ataukah seorang Serda Nurhadi yang akhirnya terlibat dengan insiden penarikan tersebut, sehingga Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman pun ikutan geram. 

"Saya sudah koordinasi dengan Kapolda bahwa perilaku para DC akan kita hentikan. Tidak boleh kekuasaan tertentu, memanfaatkan pihak lain menggunakan premanisme, termasuk premanisme geng motor dan sebagainya, rencana kita akan tumpas," kata Dudung saat jumpa pers di Markas Kodam Jaya, Jakarta, Senin (10/5/2021) (Detik news,10 Mei 2021). 

Menangani Pembiayaan Kredit Multiguna Mobil (Dokumnetasi pribadi 2015)
Menangani Pembiayaan Kredit Multiguna Mobil (Dokumnetasi pribadi 2015)
Ketika titah langsung dari petinggi nomor satu di institusi, tak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku. Kini 11 DC nahas tersebut sudah diamankan. 

Apa yang bisa diedukasi ke warga sehubungan kasus ini atau kasus serupa, yang berhubungan dengan tenaga DC demi mengeksekusi sebuah unit kendaraan? 

Ini sedikit ringkasannya, kalau terlalu mendetail nanti akan kepanjangan. Saya membagi dalam proses alur dan risiko yang mungkin terjadi bila unit tak ditarik. 

1. Alur kasus, perlu berapa lama sih nasabah menunggak baru bisa ditarik? 

Sepanjang pengalaman bekerja, ini adalah pertanyaan yang jarang ditanya pada saat pra kredit. 

Lha belum naik kendaraannya atau terima dananya (bila BPKB-nya dijadikan agunan), kok malah mikirnya jauh ke sana. Itu wajar..hehe. 

Sebagian besar nasabah di tanah air, tidak pernah menanykana hal itu kecuali bila sudah macet kreditnya. Semakin naik stadium menunggaknya, akan semakin kepikiran. 

Bagaimana bila ditarik? Dengan cara bagaimana ditarik? Siapa yang akan menarik? Saya musti ngapain? Dan pertanyaan beruntun lainnya. 

Nasabah perlu memahami alur dan eskalasi kasus macet. Tujuannya agar sadar risiko yang akan dihadapi, baik terhadap unit maupun identitas nasabah yang bersangkutan. 

Sebagai contoh, nasabah atas nama Agus, kredit kendaraan mobil Avanza dengan outstanding piutang 100 juta selama 4 tahun, dengan angsuran 3 juta/per bulan. 

Setelah 8 bulan berjalan, Pak Agus mulai menunggak. Lalu tiba-tiba kita membaca berita di media, perihal dia ribut dengan para DC di jalanan manakala di DC mau menarik unitnya. 

Kok bisa sampai ke DC? Ini alurnya.... 

A. Nasabah menunggak 1 s/d 5 hari, akan ditelepon oleh desk call, suara mba-mba atau mas-mas yang akan memberitahu tolong segerakan membayar karena sudah lewat tanggal JT (jatuh tempo). 

B. Bila tak juga dibayar, lewat 5 hari s/d 30 hari pertama, perusahaan pembiayaan akan mengutus salah seorang karyawan internalnya dari divisi penagihan, mendatangi rumah nasabah atau meng-follow up by phone. 

Batasan 30 hari di atas itu biasanya diharapkan nasabah tidak menunggak hingga lewat tanggal terakhir di bulan berjalan. Tersebab hitungan dan akumulasi denda keterlambatan akan tak sama sedikit bila melewati tanggal terakhir. 

Ini yang kadang tak dipahami banyak nasabah, dan ini juga alasannya mengapa nasabah dikejar agar jangan lewat tanggal 30 atau 31, bayar cicilan yang sudah tertunggak. Bahkan demi itu, petugas rela menunggu hingga malam-malam, sebelum waktu penerimaan angsuran ditutup. 

C. Bila lewat lagi, setelah 30 hari nasabah dikasih SP 1 (surat peringatan), dan bila masih tak bayar juga, perusahan pembiayaan akan mengeluarkan lagi yang namanya SP2 setelah 45 hari keterlambatan. 

D. Belum ada itikad membayar juga setelah 45 hari, bila lewat 60 hari alias 2 bulan menunggak, akan keluar yang namanya SPT (surat perintah parik). Yang mana isinya kurang lebih mengharapkan nasabah agar segera melunasi, bila tidak, unit akan ditarik. 

E. Bila tak digubris juga oleh nasabah, sehingga terus menunggak lewat 2 bulan hingga 6 bulan, akan keluar yang namanya SK alias surat kuasa. 

Petugas diberi surat kuasa oleh perusahaan untuk mengamankan unit yang tak dibayar-bayar oleh nasabah. 

Pertanyaannya, siapa yang menangani bila eskalasi tunggakan sudah pada level E? 

Tergantung lagi dari analisa kasusnya. 

Bisa saja tetap karyawan internal atau bila internal sudah tak mampu meng-handling, dialihkan ke tenaga penagihan luar yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan. 

Semenjak tahun 2015 ke atas, petugas yang menangani bagian eksekusi diwajibkan memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga pembiayaan terkait. 

Selain surat kuasa seperti pada tahapan di atas, disertai juga dokumen fidusia yang biasanya lembaran-lembarannya ditandatangani oleh nasabah di awal saat penandatanganan kontrak. 

Di sisi lain, kerap juga nasabah yang tak kuat melunasi cicilan malah menjual kendaraan secara bawah tangan ke pihak lain. 

Ini malah memperparah penyelesaian karena status unit sebagai barang jaminan fidusia masih jalan kreditnya dan BPKB belum keluar. 

Pemakaian tenaga DC bisa diibaratkan seperti uang saya dipinjam seseorang, ditagih-tagih susah banget. Saya minta bantuan orang lain buat nagih ke dia agar uangnya balik sekalian menyadarkan dia bahwa saya lagi butuh uang. Kemudian, orang tersebut dapat fee atas jasanya. 

Dengan pemahaman alur di atas, yang umumnya hampir sama di semua leasing atau lembaga pembiayaan, nasabah secara khusus atau warga secara umum, bisa memahami sendiri. 

Bila sampai menggunakan tenaga DC demi mendapatkan unit (yang sudah dibayar lunas semuanya ke dealer) dan dikreditkan ke nasabah, tentu sudah melewati alur eskalasi di atas. 

F. Bagaimana bila sampai 6 bulan lebih nasabah tak bayar-bayar juga? 

Penggunaan tenaga DC biasanya ditempuh sebagai cara alternatif bila skala unit sudah pada tahap E dan F.

Tersebab berpotensi risiko yang berusaha diminimalisir oleh perusahaan pembiayaan agar tak mengalir ke WO. 

Masa WO (write off), yakni bila tunggakan mengalir hingga lewat 7 bulan (210 hari) yang mana akan dianggap sebagai sebuah kerugian. 

Pembaca bisa membayangkan. 

Bila sebuah mobil seharga 200 juta yang dlunaskan oleh perusahaan multi finance ke showroom kendaraan, belum ditambah sejumlah biaya lain, kemudian lenyap begitu saja tanpa balik semua. 

Kalikan sekian unit dalam satu bulan. 

Sangat lah berpotensi merugikan sebuah perusahaan pembiayan karena keuntungan dari bunga didapatkan dari cicilan yang dibayarkan para nasabah. 

Angka kredit macet meningkat, yang biasanya disebut FID (first instalment default) atau diperbankan istilahnya NPL, akan mengurangi profit perusahaan. Tersebab pengeluaran rutin dan biaya operasional lain tetap berjalan setiap bulan. 

Selain itu, kebanyakan perusahaan pembiayaan adalah anak perusahaan dari bank besar di mana dana pembiayaan yang disalurkan pada masyarakat lewat kredit kendaraan, bersumber dari sana. 

Sudah pasti tanggung jawab pengelolaan termasuk proses dan risiko kredit, diupayakan seminimal mungkin. 

Termasuk di dalamnya, sekalipun nasabah tak bayar-bayar juga, masih lebih baik unitnya ditarik atau dikembalikan agar bisa dilelang atau dijual kembali. 

Meski baliknya tak sebesar yang sudah dikeluarkan, tapi masih ada untung-untungnya dikit menambah profit. 

Apakah harus pakai memakai tenaga DC dalam penanganan kasus tertunggak? 

Bila nasabah kooperatif dan tepati janji, rasanya tak dibutuhkan. Realitanya dari pengalaman, profil dan karakter nasabah itu beragam. 

Memang selalu ada risiko kredit, namun yang diharapakn seminimal mungkin. 

Risiko sekecil kecilnya sulit terwujud tanpa kerja sama dari nasabah yang telah menunggak. 

Di satu sisi, nasabah jarang juga memikirkan dampak yang terjadi pada perusahaan pembiayaan bila mereka lalai bahkan sampai memindahkan tangankan unit. 

Faktor lainnya rata-rata pokok utang mobil itu besar. Bila eskalasi kasus meningkat ke penarikan, tak semudah mengambil alih sepeda motor.

Mungkin dengan ulasan ini, bisa sedikit mengedukasi warga terutama para nasabah. 

Bila ada yang menunggak, solusi alternatif bisa dibaca di tulisan saya ini juga 

Tak Kuat Bayar Cicilan Coba Cara Ini

Salam

Referensi berita : 

1. www.kompas.com

2. news.detik.com

3. Merdeka.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun