1. Alur kasus, perlu berapa lama sih nasabah menunggak baru bisa ditarik?Â
Sepanjang pengalaman bekerja, ini adalah pertanyaan yang jarang ditanya pada saat pra kredit.Â
Lha belum naik kendaraannya atau terima dananya (bila BPKB-nya dijadikan agunan), kok malah mikirnya jauh ke sana. Itu wajar..hehe.Â
Sebagian besar nasabah di tanah air, tidak pernah menanykana hal itu kecuali bila sudah macet kreditnya. Semakin naik stadium menunggaknya, akan semakin kepikiran.Â
Bagaimana bila ditarik? Dengan cara bagaimana ditarik? Siapa yang akan menarik? Saya musti ngapain? Dan pertanyaan beruntun lainnya.Â
Nasabah perlu memahami alur dan eskalasi kasus macet. Tujuannya agar sadar risiko yang akan dihadapi, baik terhadap unit maupun identitas nasabah yang bersangkutan.Â
Sebagai contoh, nasabah atas nama Agus, kredit kendaraan mobil Avanza dengan outstanding piutang 100 juta selama 4 tahun, dengan angsuran 3 juta/per bulan.Â
Setelah 8 bulan berjalan, Pak Agus mulai menunggak. Lalu tiba-tiba kita membaca berita di media, perihal dia ribut dengan para DC di jalanan manakala di DC mau menarik unitnya.Â
Kok bisa sampai ke DC? Ini alurnya....Â
A. Nasabah menunggak 1 s/d 5 hari, akan ditelepon oleh desk call, suara mba-mba atau mas-mas yang akan memberitahu tolong segerakan membayar karena sudah lewat tanggal JT (jatuh tempo).Â
B. Bila tak juga dibayar, lewat 5 hari s/d 30 hari pertama, perusahaan pembiayaan akan mengutus salah seorang karyawan internalnya dari divisi penagihan, mendatangi rumah nasabah atau meng-follow up by phone.Â