2. Penyusunan Berkas Nominasi
Jika diakui nasional, pemerintah Indonesia (via Kemendikbudristek) menyiapkan berkas nominasi ICH UNESCO. Berkas ini mengikuti format UNESCO, mencakup:
Deskripsi tradisi: Sejarah pela minum darah Siri-Sori-Haria, termasuk sejarah Louleha dan perjuangan Pattimura.
Partisipasi komunitas juga penting drngan melibatkan pemangku kepentingan: raja-raja negeri, tokoh agama, akademisi dan pegiat budaya.
Sertakan media visual, seperti video panas pela atau gotong royong (misalnya, pembangunan masjid/gereja). Contoh sukses: Reog Ponorogo (2024) diakui karena dokumentasi kuat dan dukungan komunitas.
Jadi, harus lebih mengartikulasikan keunikan Pela Siri-Sori-Haria ini dibandingkan pela gandong, yang lebih dikenal.
Seruan agar pela masuk UNESCO, seperti “Pela Siri-Sori-Haria layak dunia tahu!” Ini menunjukkan antusiasme lokal yang bisa memperkuat nominasi.
3. Pendaftaran ke Daftar Sementara UNESCO
Langkah: Indonesia mendaftarkan pela Siri-Sori-Haria ke Tentative List UNESCO melalui Delegasi Tetap RI untuk UNESCO. Ini menandakan niat resmi untuk nominasi.
Detail:
Proses ini membutuhkan konsultasi dengan World Heritage Centre (WHC) dan badan penasihat seperti ICOMOS.
Indonesia harus menunjukkan bahwa pela memenuhi kriteria ICH, seperti nilai universal, keberlanjutan, dan ancaman kepunahan, seperti Pantun diajukan bersama Malaysia pada 2018 setelah persiapan panjang.