Mengingat, potensi dengan narasi visual atau dukungan influencer, pela Siri-Sori Islam - Haria bisa jadi ikon nasional toleransi, seperti pela gandong yang lebih dikenal.
Langkah Awal
Untuk mengusulkan pela Siri-Sori dan Haria sebagai Warisan Budaya Dunia maka diperlukan langkah-langkah sistematis sesuai pedoman UNESCO dan praktik pengajuan Indonesia.
Berikut analisis langkah-langkah yang diperlukan, dengan mempertimbangkan konteks budaya Maluku dalam proses nominasi UNESCO:
1. Penetapan sebagai Warisan Budaya Nasional
Pela Siri-Sori-Haria harus didaftarkan sebagai Warisan Budaya Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ini melibatkan pengajuan oleh komunitas lokal (misalnya, pemerintah negeri Siri-Sori Islam, Siri-Sori Amalatu, dan Haria) ke pemerintah daerah Maluku Tengah, lalu ke Kemendikbudristek.
Detail:
Dokumen pengajuan harus memuat sejarah, nilai budaya, praktik terkini, dan bukti pelestarian pela (misalnya, ritual panas pela, gotong royong antaragama).
Contoh: Pela secara umum telah diakui sebagai warisan budaya nasional pada 2016. Pela Siri-Sori-Haria (Louleha) perlu didaftarkan secara spesifik, menonjolkan keunikan hubungan antar Islam-Kristen dan peran pasca-konflik.
Tantangannya yakni memastikan dokumentasi lengkap, termasuk narasi lisan, video, dan foto, karena pela adalah tradisi takbenda yang bergantung pada praktik hidup.
Ya, tentu semua pihak harus mendukung pelestarian pela sebagai identitas Maluku, artinya Pela itu DNA Maluku, harus dijaga. Sembari membangun dukungan komunitas.