Mohon tunggu...
Adian Saputra
Adian Saputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Menyukai tema jurnalisme, bahasa, sosial-budaya, sepak bola, dan lainnya. Saban hari mengurus wartalampung.id. Pembicara dan dosen jurnalisme di Prodi Pendidikan Bahasa Prancis FKIP Unila. Menulis enggak mesti jadi jurnalis. Itu keunggulan komparatif di bidang kerja yang kamu tekuni sekarang."

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

KRIS BPJS Kesehatan Hapus Adagium Orang Miskin Dilarang Sakit?

6 Maret 2023   08:43 Diperbarui: 10 Maret 2023   17:20 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/12/2021).| Dok ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

Kementerian Kesehatan menyatakan penerapan KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025.

Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.

Hingga saat ini sudah ada sejumlah rumah sakit yang mulai melakukan uji coba. Mickael mengatakan, di 2022 pihaknya telah mulai melakukan uji coba pada lima rumah sakit pemerintah di antaranya yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.

Adapun kriteria ruang rawat KRIS kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap minimal memenuhi 9 kriteria:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
  • Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  • Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  • Adanya nakas per tempat tidur
  • Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 200 Celsius sampai dengan 260 celcius
  • Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  • Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

Kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas outlet oksigen. Hal ini sudah ditentukan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang rumah sakit penyelenggara uji coba penerapan Kelas Rawat inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. Berita lengkap ada di sini.

Bagi rakyat, tentu mengikuti saja apa ketentuan pemerintah. Rakyat tidak mengetahui detail kebutuhan keuangan negara. Salah satunya sehingga menyebabkan aturan ini terbit meski dimulai nanti tahun 2025. Setahun selepas pemilu.

Yang mesti diperhatikan adalah semua kriteria tadi mohon kiranya bisa sama-sama komitmen direalisasikan. Semua rumah sakit hendaknya mengindahkan aturan yang terbit ini nanti tahun 2025.

Saya ada beberapa poin catatan yang lebih bagus saya kasih nomor supaya lebih enak masuk di otak.

Pertama, semua pasien butuh nyaman

Orang masuk rumah sakit karena ingin sembuh. Rata-rata orang ya begini kalau ke rumah sakit. Memang sih ada juga orang masuk rumah sakit karena alasan tidak mau diperiksa KPK, eh.

Meskipun nanti hanya ada satu level kamar pelayanan, tolong sekali dibuat nyaman. Bangsal memang punya nada kurang enak didengar dan banyak cerita yang sumir soal ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun