Mohon tunggu...
Adian Saputra
Adian Saputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Menyukai tema jurnalisme, bahasa, sosial-budaya, sepak bola, dan lainnya. Saban hari mengurus wartalampung.id. Pembicara dan dosen jurnalisme di Prodi Pendidikan Bahasa Prancis FKIP Unila. Menulis enggak mesti jadi jurnalis. Itu keunggulan komparatif di bidang kerja yang kamu tekuni sekarang."

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

KRIS BPJS Kesehatan Hapus Adagium Orang Miskin Dilarang Sakit?

6 Maret 2023   08:43 Diperbarui: 10 Maret 2023   17:20 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/12/2021).| Dok ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

Ongkos dari rumah ke rumah sakit sudah berapa? Makan berapa? Urusan tetek bengek lainnya juga demikian. 

Memang repot kalau mengurus orang sakit. Mari sama-sama mendoakan agar semua kita sehat dan dijauhkan dari penyakit.

Jika merujuk ke sini, mungkin masih ada benarnya bahwa orang miskin dilarang sakit. Orang miskin bisa bayar tiap bulan BPJS Kesehatan saja sudah syukur. Bahkan, setiap ada pendapatan, yang dibayar itu duluan. 

Ada kawan secara ekonomi sedang sulit. Dia cerita, saban bulan yang didahulukan adalah iuran BPJS Kesehatan buat dia, istri, dan dua anak.

Jika melihat kondisi pasien miskin yang minap di rumah singgah pasien juga demikian. Kebanyakan memang susah. Benar-benar susah. Mau makan juga susah. 

Jadi sebetulnya, orang berobat dengan fasilitas BPJS Kesehatan itu tidak bisa dikatakan "gratis". Tiap bulan bayar iuran itulah saham mereka untuk berobat di kala sakit.

Barangkali karena banyaknya orang Indonesia yang sakit dan pakai BPJS kesehatan, beban negara makin berat. Apalagi ada tanggungan untuk bayar utang, juga ada kewajiban menyelesaikan Ibu Kota Negara Nusantara. Jadi, ketimbang membebani negara, pemerintah memutuskan skema baru untuk BPJS Kesehatan.

Kompas.com pada 11 Februari 2023 menerangkan tentang ini. Kompas.com menulis penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara nasional diundur menjadi 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana mengimplementasikan kebijakan itu pada pertengahan tahun 2024.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal itu dilakukan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka KRIS.

"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh akan ditargetkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," kata Mickael dalam Youtube rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun