*Tulisan ini diambil dari tugas Paper S2 saya di Pascasarja FH UIIÂ Pps Hukum Bisnis.
By: Abdul Safri Tuakia SH. MH.
Public Defender at LBH Yogyakarta
LKBH Dwi Nawa Yogyakarta
Staff Legal - Corporate Lawyer
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!