Mohon tunggu...
Adhelano Tuakia
Adhelano Tuakia Mohon Tunggu... wiraswasta -

Supremasi hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan Hukum Putusan Arbitrase Asing : kasus PT Pertamina Vs Karaha Bodas Company

21 April 2019   12:54 Diperbarui: 21 April 2019   16:20 13702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jalannya Sengketa

KBC mengajukan klaim kepada arbitrase Jenewa Swiss sebagaimana yang disepakati oleh para pihak mengenai forum yang dipilih para pihak untuk menyelesaukan sengketa dalam JOC. Pendirian KBC sebagai penggugat adahaf sebagai berikut:

*KBC menuduh bahwa tergugat melanggar kewajiban mereka membayar menurut JOC dan ESC dengan cara antara lain mencegah KBC untuk menyelesaiakan pembangunan unit-unit pembangkit listrik tenaga secara keseluruhan dengan kapsitas 400 Mw.

*KBC menyatakan tergugat berdasarkan JOC dan ESC telah menyetujui menanggung risiko tindakan pemerintah dan oleh sebab itu Kepres No. 30 Tahun 1997 dan Kepres No. 5 Tahun 1998 bukan merupakan alasan untuk tidak memenuhi kontrak.

Adapun KBC menuntut ganti rugi akibat pelanggaran kontrak yaitu kerugian yang termnasuk dalam pembayaran atas kerugian sebesar US$ 96.000.000 kemudian kompensasi akibat kehilangan keuntungan sebesar US$ 512.500.000, selanjutnya sebagai alternative ganti rugi untuk keuntungan diperhitungkan jumlah pembayaran yang harus diterima adalah US$ 437.000.000. Secara alternatif diminta pembatalan kontrak dan kerugian secara alternative dan pelaksanaan secara khusus.

Pengadilan Arbitrase Jenewa pada tanggal 18 Desember 2000 membuat putusan agar Pertamina dan PLN membayar ganti rugi kepada KBC skurang lebih sebesar US$ 270.000.000 yang terdiri ganti rugi atas hilangnya kesempatan mendapatkan keuntungan (opportunity lost) sebesar US$ 111.100.000 dan bunga 4% sejak tahun 2001 sebesar US$ 150.000.000. KBC mengajukan permohonan untuk melaksanakan putusan arbitrase di pengadilan beberapa negara di mana aset-aset Pertamina berada, kecuali di Indonesia yaitu:


*Pada tanggal 21 Februari 2001, KBC meminta U.S District Court for The Southern District Court of Texas untuk melaksanakan putusan arbitrase Jenewa;

*KBC mengajukan permohonan agar semua aset anak perusahaan Pertamina yang berada di Singapura disita termasuk Petral;

*Pada tanggal 30 Januari 2004, KBC meminta Pengadilan New York untuk menahan aset Pertamina dan Pemerintah Republik Indonesia yang besarnya hingga 1, 044 miliar dollar USA. Adapun permintaan tersebut ditolak dan hakim menetapkan agar Bank of America dan Bank of New York melepaskan kembali dana sebesar US$ 350.000.000 kepada Pemerintah RI sedangkan yang tetap ditahan adalah dana 15 rekening adjucated account di Bank of America sebesar US$ 296.000.000 untuk jaminan.

Analisis Hukum

Proyek PLTP Karaha merupakan proyek pengembangan listrik tenaga panas bumi 400 Mega Watt (MW). Ada dua kontrak yang diteken pada 28 November 1994. Yaitu (i) Joint Operation Contract antara Pertamina dan KBC (berkaitan dengan pengembangan lapangan panas bumi) dan (ii) Energy Sales Contract antara antara Pertamina, KBC, dan PLN yang akan bertindak sebagai pembeli tenaga listrik yang dihasilkan. Namun, karena krisis ekonomi dan atas rekomendasi International Monetary Fund (IMF), pada 20 September 1997 presiden melalui Keppres No.39/1997 tentang Penanggguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, BUMN, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/BUMN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun