Mohon tunggu...
Adhelano Tuakia
Adhelano Tuakia Mohon Tunggu... wiraswasta -

Supremasi hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan Hukum Putusan Arbitrase Asing : kasus PT Pertamina Vs Karaha Bodas Company

21 April 2019   12:54 Diperbarui: 21 April 2019   16:20 13702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan Presiden tersebut, yang meskipun telah disahkan untuk diberlakukan di Indonesia tahun 1981,namun pelaksanaannya baruefektif tahun 1990 dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing tanggal 1 Maret 1990. Dengan berbagai macam peraturan-peraturan yang telah berlaku tersebut maka diharapkan investor akan menjadikan Indonesia sebagai tujuan penanaman modal yang menarik baginya, karena telah mendapat jaminan dan kepastian perlindungan hukum bahwa putusan yang telah diperolehnya di luar negeri dapat dilaksanakan terhadap debitur yang asetnya berada diIndonesia. Salah satu sengketa arbitrase yang terjadi yaitu antara Pertamina dan karaha bodas company berikut kajian dan ulasannya.

Para Pihak dalam Sengketa

1. Penggugat:
Karaha Bodas Company L.L.C (KBC)
Adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan bergerak berdasarkan hukum Kepulauan Cayman yang berkedudukan di Gedung Plaza Aminta Suite 901, Jl. T.B. Simatupang, Kav. 10, Jakarta 12310, Indonesia.
2. Tergugat\
a. Tergugat 1 Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (P.T. Pertamina)P.T. Pertamina adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1971 Tentang Pertamina dan dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.

b. Tergugat 2 P.T. Perusahaan Listrik Negara (P.T. PLN) P.T. PLN adalah suatu perusahaan negara yang tunduk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1998 Tentang...adalah perusahaan yang mengusahakan penyediaan listrik kepada masyarakat umum di Indonesia.

Latar Belakang Sengketa

Pada tanggal 28 November 1994, disepakati dua kontrak sebagai bagian dari Proyek Karaha. Kedua kontrak tersebut adalah:

1) Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract/ "JOC")

Kontrak ini menetapkan bahwa Pertamina bertanggung jawab untuk mengelola pengoperasian geothermal di dalam proyek karaha tersebut dan KBC berperan sebagai kontraktor. KBC diwajibkan untuk mengembangkan energy gheotermal di daerah proyek dan membangun, memiliki dan mengoperasikan tenaga listrik.


2) Kontrak Penjualan Energi (Energy Sales Contract/ "ESC")

Berdasarkan kontrak ini PLN setuju untuk membeli tenaga listrik dari Pertamina yang diproduksi, dipasok, dan disediakan oleh pembangkit tenaga listrik yang dibangun oleh KBC. Sebagai kontarktor bagi Pertamina berdasarkan JOC, KBC, atas nama Pertamina dan berdasarkan ESC, berhak untuk memasok dan menjual tenaga listrik berkapasitas sampai 400 Mw kepada PLN dari Proyek Karaha.

Pada Tahun 1997 timbul krisis moneter dan menimpa Indonesia. International Monetary Fund (IMF) meminta kepada pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau kembali proyek-proyek pembangunan. Selain itu harus diteliti lebih lanjut, apakah pembayaran proyek dengan valuta asing US dollar masih dapat dipertahankan.

Pada tanggal 20 September 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1997. Berdasarkan Kepres tersebut sebanyak 75 proyek ditunda termasuk Proyek Karaha. Selanjutnya pada tanggal 1 November 1997 dikeluarkan Keputusan Presiden No. 47 Tahun 1997 yang berisi perintah agar beberapa proyek yang tertunda termasuk Proyek Karaha dilanjutkan kembali. Pada tanggal 10 Januari 1998, Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1998 dikeluarkan. Keputusan ini membatalkan kepres sebelumnya dan mengkomfirmasi penundaan Proyek Karaha.

Pertaminan telah menyetujui untuk membantu KC dalam usaha melanjutkan kembali proyek ini, akan tetapi ternyata dua minggu setelah diajukan permohonan oleh Pertamina, pihak KBC telah menyatakan berlakunya klausula " force majeure" dan telah menghentikan pelaksanaan kontrak yang bersangkutan. Pada tanggal 30 April 1998, KBC telah memberitahukan kepada Pertamina dan PLN bahwa mereka akan mengajukan suatu klaim kepada arbitrase berdasarkan JOC dan ESC.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun