Mohon tunggu...
Abdurrahman Hanif
Abdurrahman Hanif Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter Hewan FKH UGM

belajar dan terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Otoritas Veteriner, Payung Hukum Wewenang Dokter Hewan

18 Februari 2021   01:51 Diperbarui: 18 Februari 2021   02:25 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bakti Sosial Mahasiswa Kedokteran Hewan | dokpri

Otoritas Veteriner adalah lembaga milik pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan. Sesuai definisinya, bidang yang ditangani otoritas satu ini ialah hewan, khususnya kesehatan hewan. Sejarah Otoritas Veteriner di Indonesia cukup panjang.

Adanya Otoritas Veteriner di Indonesia bermula sejak zaman penjajahan, di mana Jawatan Kehewanan merupakan bagian dari Departemen Pertanian, Perdagangan, dan Industri. Jawatan ini ditugasi untuk menangani dua hal, yaitu policy saniter dan veteriner hygiene. 

Tugas policy saniter meliputi pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, penyediaan bibit ternak, dan pengawasan pasar, sedangkan tugas veteriner hygiene meliputi pemeriksaan hal-hal yang bersifat higienis dari sapi perah, pemeriksaan pemotongan hewan, dan kebersihan (hygiene) daging. Institusi Jawatan Kehewanan terus berlanjut hingga era pascaproklamasi kemerdekaan.

Menjelang kejatuhan Pemerintahan Orde Lama, Jawatan Kehewanan berubah menjadi Direktorat Jenderal Kehewanan. Dirjen Kehewanan berada di dalam struktur Departemen Pertanian. 

Pada tahun 1966, Direktorat Jendral Kehewanan berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Peternakan sejalan dengan semangat di masa itu untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan populasi dan produksi peternakan.

Pada era reformasi, Direktorat Jenderal Peternakan telah beberapa kali berganti nama. Namun, pergantian nama tersebut tidak membawa perubahan mendasar, baik visi maupun struktur organisasinya.

Seiring berjalannya waktu, perubahan-perubahan terus dilakukan oleh pemerintah terhadap lembaga yang bersinggungan langsung dengan kesehatan hewan. Panjangnya proses tersebut terjadi karena peran dokter hewan yang kompleks. 

Dokter hewan tidak hanya bertindak dalam mengobati hewan yang sakit, namun meluas pada hewan produksi yang sakit. Artinya, jika seekor hewan merupakan hewan produksi (dan terkena penyakit), maka produk hewan yang dihasilkan pun merupakan ranah dokter hewan juga.

Saat ada hewan sakit yang berpotensi untuk menyebarkan penyakitnya sehingga mengganggu kesehatan manusia (zoonosis), dokter hewan pun mempunyai peran sebagai agen preventif dan eradikatif penyakit tersebut. 

Oleh karena itu, dokter hewan mempunyai peran multi-stakeholder sehingga diperlukan sebuah otoritas veteriner di lingkup pemerintah demi menunjang perannya secara optimal. Organisasi tersebut berada dalam satu organisasi setingkat Eselon-1 (Direktorat Jenderal Veteriner) di bawah Menteri Pertanian.

Otoritas Veteriner yang Baru

Pada tahun 2017, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner yang merupakan perkembangan dari UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Peraturan tersebut menjadi angin segar bagi dokter hewan profesional dalam memiliki kewenangan penuh menetapkan kebijakan tentang kesehatan hewan. Berikut adalah beberapa pengertian tentang otoritas veteriner menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017:

  1. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
  2. Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.
  3. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.
  4. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.

Di dalam aturan ini, terdapat penambahan bahasan tentang Otoritas Veteriner Nasional, Kementerian, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Pada level Otoritas Veteriner Nasional, pimpinannya merupakan Dokter Hewan Berwenang yang langsung diangkat oleh Menteri yang bertindak sebagai wakil Pemerintah Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan Dunia. Antara otoritas veteriner di daerah dengan otoritas veteriner di pusat pun sekarang mempunyai garis komando terutama dalam menghadapi situasi emergency sehingga nantinya dapat mengambil suatu kebijakan yang tepat.

Di samping itu ada otoritas veteriner dan fungsi-fungsi tertentu yang masih berhubungan dengan otoritas veteriner yang berada di luar sektor pertanian, misalkan di sektor kesehatan (zoonosis), sektor kehutanan (satwa liar) dan di TNI AD serta POLRI (Denkavkud), dll. Semuanya saat ini mempunyai mekanisme koordinasi yang jelas dengan kemunculan peraturan pemerintah ini.

Masa Depan Otoritas Veteriner

Peraturan baru memerlukan waktu untuk bisa menimbulkan perubahan yang signifikan. Namun, selayaknya semua dokter hewan maupun calon dokter hewan menyadari peran pentingnya di masyarakat. Otoritas Veteriner tak lepas dari peran para dokter hewan yang terus memperjuangkan hak-hak profesi dokter hewan di tataran penentu kebijakan. Perjuangan tersebut tidak lain dan tidak bukan dilakukan karena kecintaannya terhadap profesi dokter hewan.

Penentu arah kebijakan dan perjalanan otoritas veteriner kelak akan ditentukan oleh para calon dokter hewan maupun dokter hewan muda yang mengisi posisi-posisi kosong sebagai implikasi peraturan baru ini. Jangan sampai posisi ini terlantar karena ketidakinginan dokter hewan untuk mengisi. Kita telah banyak mengeluh saat peraturan yang mengatur hak-hak dokter hewan bersifat tidak jelas. Saat sudah ada kejelasan peraturannya, apakah akan banyak di antara kita yang diam?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun