Mohon tunggu...
Abdurrahman Hanif
Abdurrahman Hanif Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter Hewan FKH UGM

belajar dan terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Otoritas Veteriner, Payung Hukum Wewenang Dokter Hewan

18 Februari 2021   01:51 Diperbarui: 18 Februari 2021   02:25 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bakti Sosial Mahasiswa Kedokteran Hewan | dokpri

Otoritas Veteriner adalah lembaga milik pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan. Sesuai definisinya, bidang yang ditangani otoritas satu ini ialah hewan, khususnya kesehatan hewan. Sejarah Otoritas Veteriner di Indonesia cukup panjang.

Adanya Otoritas Veteriner di Indonesia bermula sejak zaman penjajahan, di mana Jawatan Kehewanan merupakan bagian dari Departemen Pertanian, Perdagangan, dan Industri. Jawatan ini ditugasi untuk menangani dua hal, yaitu policy saniter dan veteriner hygiene. 

Tugas policy saniter meliputi pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, penyediaan bibit ternak, dan pengawasan pasar, sedangkan tugas veteriner hygiene meliputi pemeriksaan hal-hal yang bersifat higienis dari sapi perah, pemeriksaan pemotongan hewan, dan kebersihan (hygiene) daging. Institusi Jawatan Kehewanan terus berlanjut hingga era pascaproklamasi kemerdekaan.

Menjelang kejatuhan Pemerintahan Orde Lama, Jawatan Kehewanan berubah menjadi Direktorat Jenderal Kehewanan. Dirjen Kehewanan berada di dalam struktur Departemen Pertanian. 

Pada tahun 1966, Direktorat Jendral Kehewanan berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Peternakan sejalan dengan semangat di masa itu untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan populasi dan produksi peternakan.

Pada era reformasi, Direktorat Jenderal Peternakan telah beberapa kali berganti nama. Namun, pergantian nama tersebut tidak membawa perubahan mendasar, baik visi maupun struktur organisasinya.

Seiring berjalannya waktu, perubahan-perubahan terus dilakukan oleh pemerintah terhadap lembaga yang bersinggungan langsung dengan kesehatan hewan. Panjangnya proses tersebut terjadi karena peran dokter hewan yang kompleks. 

Dokter hewan tidak hanya bertindak dalam mengobati hewan yang sakit, namun meluas pada hewan produksi yang sakit. Artinya, jika seekor hewan merupakan hewan produksi (dan terkena penyakit), maka produk hewan yang dihasilkan pun merupakan ranah dokter hewan juga.

Saat ada hewan sakit yang berpotensi untuk menyebarkan penyakitnya sehingga mengganggu kesehatan manusia (zoonosis), dokter hewan pun mempunyai peran sebagai agen preventif dan eradikatif penyakit tersebut. 

Oleh karena itu, dokter hewan mempunyai peran multi-stakeholder sehingga diperlukan sebuah otoritas veteriner di lingkup pemerintah demi menunjang perannya secara optimal. Organisasi tersebut berada dalam satu organisasi setingkat Eselon-1 (Direktorat Jenderal Veteriner) di bawah Menteri Pertanian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun