Otoritas Veteriner adalah lembaga milik pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan. Sesuai definisinya, bidang yang ditangani otoritas satu ini ialah hewan, khususnya kesehatan hewan. Sejarah Otoritas Veteriner di Indonesia cukup panjang.
KEMBALI KE ARTIKEL