4. Saya adalah pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik dan Telah Sinkron di SSCASN pada 17 Oktober 2024, yang berarti status saya adalah sinkron dengan Non ASN Terdata di BKN.
5. Berdasarkan jejak hasil validasi Sertifikat Pendidik di atas, saya seharusnya termasuk pelamar seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024, tetapi tertunda ke seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024. Karena saya tidak Mendaftar pada Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024.
6. Diakui bahwa saya telah bekerja sebagai guru dan teknis di SMA Kristen Atambua sesuai Sertifikat Pendidik saya sejak tahun 2008 dan telah menerima TPP Non PNS sejak 2008.
7. Dalam Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024, saya mendapatkan skor point otomatis sebanyak 450 untuk Uji Teknis. Hal itu berarti saya harus dinyatakan LULUS uji Kompetensi PPPK Tahap II Tahun 2024 secara otomatis.
Hasil Penataan Ulang
1. Status Sukses di MOLA BKN membuat saya berhak untuk mendapatkan NI PPPK langsung dari BKN pusat.
2. Setelah saya mendapatkan NI PPPK saya, saya langsung berkonsultasi dengan BKN yang diwakili oleh salah satu Pejabat Tinggi Pratama BKN, dalam hal ini Direktur Data ASN, Bapak I Ketut Buana via Whatsapp.
3. Setelah mengecek di datase BKN pusat, Bapak I Ketut Buana mengarahkan saya untuk melaporkan diri ke BKD Provinsi NTT.
4. Setelah saya melaporkan diri ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT dan BKD Provinsi NTT, saya diijinkan untuk melakukan Inputdata terakhir di Link SK Perbaikan PPPK Tahap I Tahun 2024 Penuh Waktu.
5. Bapak Pascal dari GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT mengabarkan kepada saya via Whatsapp bahwa saya harus menyerahkan 2 Dokumen lagi setelah resmi menerima SK Gubernur NTT untuk PPPK Tahap II Tahun 2024. Artinya saya adalah peserta yang lulus seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 Penuh Waktu yang saat ini sedang menanti SK Gubernur NTT.
6. BKD Provinsi NTT via Whatsapp juga mengucapkan terima kasih kepada saya karena telah berhasil menginputdata terakhir bagi SK Perbaikan PPPK Tahap I Tahun 2024.