Beberapa point penataan ulang yang berhasil disetujui oleh BKN yang semuanya sudah ada di Kartu Uji Kompetensi saya, yaitu:
1. Lokasi Instansi saya yang benar di Kartu Pendaftaran pada Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 adalah:
Pemerintah Provinsi NTT|DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NTT -SMA Kristen Atambua.
2. Formasi Jabatan: Penata Layanan Operasional.
3. Lokasi Ujian: Asrama Haji Kupang, 12 Mei 2025.
4. Saya adalah pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik dan Telah Sinkron di SSCASN pada 17 Oktober 2024, yang berarti status saya adalah sinkron dengan Non ASN Terdata di BKN.
5. Berdasarkan jejak hasil validasi Sertifikat Pendidik di atas, saya seharusnya termasuk pelamar seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024, tetapi tertunda ke seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024. Karena saya tidak Mendaftar pada Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024.
6. Diakui bahwa saya telah bekerja sebagai guru dan teknis di SMA Kristen Atambua sesuai Sertifikat Pendidik saya sejak tahun 2008 dan telah menerima TPP Non PNS sejak 2008.
7. Dalam Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024, saya mendapatkan skor point otomatis sebanyak 450 untuk Uji Teknis. Hal itu berarti saya harus dinyatakan LULUS uji Kompetensi PPPK Tahap II Tahun 2024 secara otomatis.
Hasil Penataan Ulang