Latar Belakang
Penataan ulang terhadap status saya di PPPK Tahap II Tahun 2024 dilakukan pasca keluarnya pengumuman Pemerintah Provinsi NTT Nomor 800.1/020/BKD2.1, tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani Sekda NTT, Kosmas D. Lana, SH, M.Si. Di dalam pengumuman ini, nama saya: BLASIUS MENGKAKA berstatus Tolak Sanggah.
Sebelumnya ada pengumuman Pemprov. NTT dengan Nomor 800.1/030/BKD.1, yang ditandatangani Asisten Administrasi Umum, Samuel Halundaka, S.I.P, M.Si. Di dalam Pengumuman ini, nama saya: Blasius Mengkaka termasuk TMS.
Penataan Ulang
Setelah melalui penataan ulang, saya mendapat status Sukses di MOLA BKN pada 19 Agustus 2025 lalu. Â Saya meyakini bahwa permohonan tertulis saya ke BKN via Email disertai beberapa berkas pentingku, saya yakini telah disetujui BKN pusat.
Pasca penataan ulang, 2 buah Pengumuman Pemprov. NTT resmi tidak berlaku lagi bagi saya, yaitu:
 1. Nomor 800.1/020/BKD2.1 Tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Sekda NTT, Kosmas D. Lana, SH, M.Si.
2. Nomor 800.1/030/BKD2.1 Tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum, Samuel Halundaka, S.I.P, M.Si.
Beberapa Point Penataan UlangÂ
Beberapa point penataan ulang yang berhasil disetujui oleh BKN yang semuanya sudah ada di Kartu Uji Kompetensi saya, yaitu:
1. Lokasi Instansi saya yang benar di Kartu Pendaftaran pada Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 adalah:
Pemerintah Provinsi NTT|DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NTT -SMA Kristen Atambua.
2. Formasi Jabatan: Penata Layanan Operasional.
3. Lokasi Ujian: Asrama Haji Kupang, 12 Mei 2025.
4. Saya adalah pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik dan Telah Sinkron di SSCASN pada 17 Oktober 2024, yang berarti status saya adalah sinkron dengan Non ASN Terdata di BKN.
5. Berdasarkan jejak hasil validasi Sertifikat Pendidik di atas, saya seharusnya termasuk pelamar seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024, tetapi tertunda ke seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024. Karena saya tidak Mendaftar pada Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024.
6. Diakui bahwa saya telah bekerja sebagai guru dan teknis di SMA Kristen Atambua sesuai Sertifikat Pendidik saya sejak tahun 2008 dan telah menerima TPP Non PNS sejak 2008.
7. Dalam Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024, saya mendapatkan skor point otomatis sebanyak 450 untuk Uji Teknis. Hal itu berarti saya harus dinyatakan LULUS uji Kompetensi PPPK Tahap II Tahun 2024 secara otomatis.
Hasil Penataan Ulang
1. Status Sukses di MOLA BKN membuat saya berhak untuk mendapatkan NI PPPK langsung dari BKN pusat.
2. Setelah saya mendapatkan NI PPPK saya, saya langsung berkonsultasi dengan BKN yang diwakili oleh salah satu Pejabat Tinggi Pratama BKN, dalam hal ini Direktur Data ASN, Bapak I Ketut Buana via Whatsapp.
3. Setelah mengecek di datase BKN pusat, Bapak I Ketut Buana mengarahkan saya untuk melaporkan diri ke BKD Provinsi NTT.
4. Setelah saya melaporkan diri ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT dan BKD Provinsi NTT, saya diijinkan untuk melakukan Inputdata terakhir di Link SK Perbaikan PPPK Tahap I Tahun 2024 Penuh Waktu.
5. Bapak Pascal dari GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT mengabarkan kepada saya via Whatsapp bahwa saya harus menyerahkan 2 Dokumen lagi setelah resmi menerima SK Gubernur NTT untuk PPPK Tahap II Tahun 2024. Artinya saya adalah peserta yang lulus seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 Penuh Waktu yang saat ini sedang menanti SK Gubernur NTT.
6. BKD Provinsi NTT via Whatsapp juga mengucapkan terima kasih kepada saya karena telah berhasil menginputdata terakhir bagi SK Perbaikan PPPK Tahap I Tahun 2024.
Terima kasih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI