Sebagian daerah ada yang  berada pada zona merah,orange,hitam, kuning.Sedikit yang
pada zona hijau. Pemerintah tidak mau covid makin bertambah sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan baru.
Mulai tanggal 10 oktober 2020 sudah diberlakukan denda bagi yang tidak pakai masker.Bagi yang terjaring tidak pakai masker didenda 250.000 atau kurungan dua hari.Sebelum undang undang ini dikeluarkan, sanksi yang melanggar tidak pakai masker disuruh membersihkan sampah dll.
Sekarang kalau kita keluar rumah jangan luoa makai masker kemana mana.Sekurang kurang nya kita punya stok masker di mobil, dalam tas agar terhindar dari denda.
Semoga dengan kesadaran masyarakat pakai masker, bisa menekan dan mengurangi penyebaran Covid-19.Doa kita kepada Allah semoga Dia mengangkat virus ini agar kita bisa hidup normal seperti sedia kala amin.