Setelah Indonesia merdeka, keberadaan peradilan agama diakui secara konstitusional. Namun kedudukannya masih di bawah Departemen Agama, belum menjadi bagian dari peradilan nasional yang utuh.
3. Masa Orde Baru (1966 -- 1998)
Pemerintah mulai memperjelas dasar hukum peradilan agama dengan lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. UU ini menempatkan peradilan agama sebagai salah satu dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Kewenangan utamanya saat itu masih terbatas pada bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah.
4. Masa Reformasi (1998 -- sekarang)
Reformasi membawa perubahan signifikan. Dengan lahirnya UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009, kewenangan peradilan agama diperluas mencakup ekonomi syariah. Selain itu, sistem administrasi peradilan agama semakin modern dengan penerapan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-court, hingga sidang online.Di masa reformasi, peradilan agama berperan penting dalam mendukung perkembangan industri keuangan syariah yang semakin pesat di Indonesia.
Kesimpulan
Peradilan agama adalah lembaga peradilan yang secara khusus menangani perkara umat Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah, dan ekonomi syariah. Seiring perkembangan zaman, kewenangannya semakin luas dan perannya semakin vital dalam menegakkan hukum Islam di Indonesia.
Sejarah panjang peradilan agama, dari masa kerajaan Islam, kolonial Belanda, kemerdekaan, Orde Baru, hingga era reformasi, menunjukkan dinamika yang luar biasa. Kini, peradilan agama tidak hanya menyelesaikan persoalan keluarga, tetapi juga menopang sistem hukum ekonomi syariah yang semakin kompleks.
Oleh karena itu, penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas hakim, dan modernisasi sistem peradilan menjadi kunci agar pengadilan agama tetap relevan dalam menjawab tantangan zaman.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI