Mohon tunggu...
zainal arifin
zainal arifin Mohon Tunggu... mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peradilan Agama di Indonesia: Konsep, Kewenangan, dan Perkembangannya

2 Oktober 2025   19:16 Diperbarui: 2 Oktober 2025   19:16 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

2. Kewenangan yang Dimiliki oleh Peradilan Agama

Kewenangan peradilan agama mengalami perkembangan dari masa ke masa. Semula, kewenangannya terbatas hanya pada bidang perkawinan, namun kemudian diperluas. Berdasarkan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006, kewenangan pengadilan agama meliputi perkara-perkara berikut:

1. Perkawinan

Menangani perkara terkait pernikahan, perceraian, poligami, izin kawin, penetapan asal-usul anak, harta bersama, dan lain-lain yang diatur dalam hukum keluarga Islam.

2. Waris

Mengatur pembagian harta peninggalan berdasarkan hukum waris Islam, termasuk penetapan ahli waris dan pelaksanaan wasiat.

3. Wasiat

Menyelesaikan sengketa atau pelaksanaan wasiat yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.

4. Hibah

Mengadili perkara hibah yang dilakukan sesuai hukum Islam.

5. Wakaf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun