2. Kewenangan yang Dimiliki oleh Peradilan Agama
Kewenangan peradilan agama mengalami perkembangan dari masa ke masa. Semula, kewenangannya terbatas hanya pada bidang perkawinan, namun kemudian diperluas. Berdasarkan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006, kewenangan pengadilan agama meliputi perkara-perkara berikut:
1. Perkawinan
Menangani perkara terkait pernikahan, perceraian, poligami, izin kawin, penetapan asal-usul anak, harta bersama, dan lain-lain yang diatur dalam hukum keluarga Islam.
2. Waris
Mengatur pembagian harta peninggalan berdasarkan hukum waris Islam, termasuk penetapan ahli waris dan pelaksanaan wasiat.
3. Wasiat
Menyelesaikan sengketa atau pelaksanaan wasiat yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
4. Hibah
Mengadili perkara hibah yang dilakukan sesuai hukum Islam.
5. Wakaf