Mohon tunggu...
zainal arifin
zainal arifin Mohon Tunggu... mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peradilan Agama di Indonesia: Konsep, Kewenangan, dan Perkembangannya

2 Oktober 2025   19:16 Diperbarui: 2 Oktober 2025   19:16 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pihak yang bersengketa mendaftarkan gugatan atau permohonan ke pengadilan agama sesuai domisili tergugat. Misalnya dalam perkara cerai, pihak yang ingin bercerai mendaftarkan permohonan talak atau gugatan cerai.

2. Pemeriksaan Administratif

Majelis hakim memeriksa kelengkapan berkas dan legalitas perkara. Jika memenuhi syarat, perkara masuk ke tahap persidangan.

3. Pemanggilan Pihak

Para pihak (penggugat dan tergugat) dipanggil secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan.

4. Mediasi

Sebelum pemeriksaan pokok perkara, pengadilan agama mewajibkan mediasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Tujuannya untuk mencari solusi damai.

5. Pemeriksaan Persidangan

Jika mediasi gagal, hakim melanjutkan dengan pemeriksaan persidangan, mendengarkan keterangan para pihak, saksi, maupun ahli.

6. Putusan/Penetapan

Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan bukti, keterangan, dan hukum yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun