Pihak yang bersengketa mendaftarkan gugatan atau permohonan ke pengadilan agama sesuai domisili tergugat. Misalnya dalam perkara cerai, pihak yang ingin bercerai mendaftarkan permohonan talak atau gugatan cerai.
2. Pemeriksaan Administratif
Majelis hakim memeriksa kelengkapan berkas dan legalitas perkara. Jika memenuhi syarat, perkara masuk ke tahap persidangan.
3. Pemanggilan Pihak
Para pihak (penggugat dan tergugat) dipanggil secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan.
4. Mediasi
Sebelum pemeriksaan pokok perkara, pengadilan agama mewajibkan mediasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Tujuannya untuk mencari solusi damai.
5. Pemeriksaan Persidangan
Jika mediasi gagal, hakim melanjutkan dengan pemeriksaan persidangan, mendengarkan keterangan para pihak, saksi, maupun ahli.
6. Putusan/Penetapan
Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan bukti, keterangan, dan hukum yang berlaku.