Mohon tunggu...
zainal arifin
zainal arifin Mohon Tunggu... mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peradilan Agama di Indonesia: Konsep, Kewenangan, dan Perkembangannya

2 Oktober 2025   19:16 Diperbarui: 2 Oktober 2025   19:16 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menangani permasalahan yang timbul dari wakaf, seperti sengketa harta benda wakaf, pengelolaan, maupun peruntukan wakaf.

6. Zakat

Berkaitan dengan penyelesaian sengketa distribusi maupun pengelolaan zakat menurut hukum Islam.

7. Infaq dan Shadaqah

Menangani perkara sengketa atau pelanggaran terkait infak dan sedekah berdasarkan syariat Islam.

8. Ekonomi Syariah

Sejak amandemen UU Peradilan Agama, pengadilan agama juga diberi kewenangan menangani perkara ekonomi syariah. Ini mencakup perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, bisnis syariah, dan transaksi ekonomi lain yang berbasis prinsip syariah.

Kewenangan tersebut mempertegas peran pengadilan agama tidak hanya dalam ranah privat (keluarga) tetapi juga dalam ranah publik (ekonomi syariah).

3. Kewenangan dan Penanganan Perkara di Pengadilan Agama

Proses penanganan perkara di pengadilan agama mengikuti Hukum Acara Perdata dengan beberapa penyesuaian hukum Islam. Tahapan umum penanganan perkara adalah sebagai berikut:

1. Pengajuan Gugatan/Petisi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun