Menangani permasalahan yang timbul dari wakaf, seperti sengketa harta benda wakaf, pengelolaan, maupun peruntukan wakaf.
6. Zakat
Berkaitan dengan penyelesaian sengketa distribusi maupun pengelolaan zakat menurut hukum Islam.
7. Infaq dan Shadaqah
Menangani perkara sengketa atau pelanggaran terkait infak dan sedekah berdasarkan syariat Islam.
8. Ekonomi Syariah
Sejak amandemen UU Peradilan Agama, pengadilan agama juga diberi kewenangan menangani perkara ekonomi syariah. Ini mencakup perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, bisnis syariah, dan transaksi ekonomi lain yang berbasis prinsip syariah.
Kewenangan tersebut mempertegas peran pengadilan agama tidak hanya dalam ranah privat (keluarga) tetapi juga dalam ranah publik (ekonomi syariah).
3. Kewenangan dan Penanganan Perkara di Pengadilan Agama
Proses penanganan perkara di pengadilan agama mengikuti Hukum Acara Perdata dengan beberapa penyesuaian hukum Islam. Tahapan umum penanganan perkara adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan Gugatan/Petisi