Mohon tunggu...
zainal arifin
zainal arifin Mohon Tunggu... mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peradilan Agama di Indonesia: Konsep, Kewenangan, dan Perkembangannya

2 Oktober 2025   19:16 Diperbarui: 2 Oktober 2025   19:16 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

7. Upaya Hukum

Pihak yang tidak puas dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama, bahkan kasasi ke Mahkamah Agung.

Contoh konkret:

Dalam perkara perceraian, hakim akan memeriksa alasan perceraian (misalnya perselisihan terus-menerus), kemudian memutuskan apakah gugatan dikabulkan atau ditolak.

Dalam perkara ekonomi syariah, hakim akan menilai kontrak perjanjian berdasarkan prinsip syariah dan menyelesaikan sengketa seperti pembiayaan murabahah, mudharabah, atau musyarakah.

4. Perkembangan Peradilan Agama dari Sebelum Kemerdekaan hingga Masa Reformasi

Sejarah peradilan agama di Indonesia cukup panjang dan penuh dinamika.

1. Masa Pra-Kemerdekaan

Pada masa kerajaan Islam di Nusantara (seperti Kesultanan Demak, Mataram, Banten, Aceh), peradilan agama dilaksanakan oleh qadhi atau penghulu yang ditunjuk oleh sultan. Fungsinya mencakup hukum keluarga, waris, hingga pidana menurut syariat.

Ketika kolonial Belanda berkuasa, mereka membatasi kewenangan peradilan agama. Melalui Resolutie der Indische Regeering 1882, dibentuklah Priesterraad (Pengadilan Agama) yang hanya menangani urusan perkawinan dan waris umat Islam.

2. Masa Kemerdekaan (1945 -- 1960-an)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun