7. Upaya Hukum
Pihak yang tidak puas dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama, bahkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Contoh konkret:
Dalam perkara perceraian, hakim akan memeriksa alasan perceraian (misalnya perselisihan terus-menerus), kemudian memutuskan apakah gugatan dikabulkan atau ditolak.
Dalam perkara ekonomi syariah, hakim akan menilai kontrak perjanjian berdasarkan prinsip syariah dan menyelesaikan sengketa seperti pembiayaan murabahah, mudharabah, atau musyarakah.
4. Perkembangan Peradilan Agama dari Sebelum Kemerdekaan hingga Masa Reformasi
Sejarah peradilan agama di Indonesia cukup panjang dan penuh dinamika.
1. Masa Pra-Kemerdekaan
Pada masa kerajaan Islam di Nusantara (seperti Kesultanan Demak, Mataram, Banten, Aceh), peradilan agama dilaksanakan oleh qadhi atau penghulu yang ditunjuk oleh sultan. Fungsinya mencakup hukum keluarga, waris, hingga pidana menurut syariat.
Ketika kolonial Belanda berkuasa, mereka membatasi kewenangan peradilan agama. Melalui Resolutie der Indische Regeering 1882, dibentuklah Priesterraad (Pengadilan Agama) yang hanya menangani urusan perkawinan dan waris umat Islam.
2. Masa Kemerdekaan (1945 -- 1960-an)