Mohon tunggu...
Zainal Mustofa Misri
Zainal Mustofa Misri Mohon Tunggu... Konten Kreator, Aktivis Sosial

Dari sudut-sudut kabupaten Serang, Banten bermuara disini | Pemantau Tipikor | Independent | Transparan | Faktual | Jurnal | News | Opini | Cerita | Desas Desus | Fakta | Sisi Gelap | Info A1 | Kritis | Tajam | Ilmiah | Populer | Terkini |

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Buntut PSU Pilkada Serang: DKPP Didesak Bertindak Tegas Copot Bawaslu dan Evaluasi KPU

26 Februari 2025   17:09 Diperbarui: 1 Maret 2025   12:38 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar hanya ilustrasi (DKPP:Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)

Polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang terus bergulir. Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menjadi sorotan tajam.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap Bawaslu, sementara KPU juga diminta untuk dievaluasi.

Gambar hanya ilustrasi (Meta AI)
Gambar hanya ilustrasi (Meta AI)

Putusan MK dan Dugaan Pelanggaran
MK dalam putusannya menemukan adanya pelanggaran signifikan dalam pelaksanaan Pilkada Serang. Dugaan mobilisasi kepala desa dan keterlibatan Menteri Desa (Mendes) menjadi pertimbangan utama MK dalam memerintahkan PSU.

Direktur Eksekutif Jaringan Riset dan Demokrasi Pemilu (JRDP), Jhody Fauzi, menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Serang telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilu.

"Kami anggap Bawaslu gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas," tegas Jhody Fauzi dalam keterangan resminya, Selasa (25/02/2025).

Menurut Jhody, banyak laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu, termasuk politik uang, namun tidak ditindaklanjuti secara tegas.

"Dari semua dugaan pelanggaran yang ada, tidak ada sanksi tegas yang diterapkan kepada semua pelanggar," imbuhnya.

DKPP, sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, didesak untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu Kabupaten Serang.

Putusan MK menjadi dasar kuat bagi DKPP untuk mengambil tindakan. Jika terbukti melanggar, Bawaslu Kabupaten Serang terancam sanksi, termasuk pemberhentian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun