Mohon tunggu...
Zainal Mustofa Misri
Zainal Mustofa Misri Mohon Tunggu... Konten Kreator, Aktivis Sosial

Dari sudut-sudut kabupaten Serang, Banten bermuara disini | Pemantau Tipikor | Independent | Transparan | Faktual | Jurnal | News | Opini | Cerita | Desas Desus | Fakta | Sisi Gelap | Info A1 | Kritis | Tajam | Ilmiah | Populer | Terkini |

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bawaslu Kabupaten Serang Harus Dicopot: Syarat Mutlak PSU Pilkada Serang yang Netral

26 Februari 2025   09:25 Diperbarui: 1 Maret 2025   13:18 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar hanya ilustrasi, foto suasana di depan gedung Bawaslu RI 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengguncang panggung politik lokal: hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024 dibatalkan.

Keputusan ini bukan sekadar koreksi prosedural, melainkan tamparan keras bagi integritas demokrasi. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), sebuah langkah ekstrem yang menandakan adanya pelanggaran serius.

Putusan ini didasarkan pada temuan MK mengenai pelanggaran fundamental yang merusak kemurnian suara pemilih. Keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa, yang diduga kuat terkait dengan tindakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto, dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, menjadi sorotan utama. Pelanggaran ini memicu keberpihakan kepala desa secara masif di berbagai kecamatan di Kabupaten Serang, menguntungkan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Yandri Susanto, yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serang 2024.

MK tidak hanya membatalkan Keputusan KPU (PKPU) Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Serang 2024, tetapi juga memberikan tenggat waktu 60 hari bagi KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU. Keputusan ini menunjukkan betapa seriusnya MK dalam menegakkan keadilan pemilu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menilai bahwa putusan MK adalah bukti nyata kegagalan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang dalam mengawasi Pilkada 2024.

Mereka mendesak Bawaslu Republik Indonesia untuk mencopot seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Serang dan menugaskan Bawaslu Banten untuk mengambil alih pengawasan PSU.

Gambar hanya ilustrasi (Meta AI)
Gambar hanya ilustrasi (Meta AI)

"Bawaslu Kabupaten Serang telah gagal total dalam menjalankan tugas pengawasan, padahal pelanggaran berupa keterlibatan aparat desa sudah jelas tertera dalam pertimbangan MK," tegas Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, dalam siaran pers yang diterima pada Senin malam, 24 Februari 2025.

LBH Keadilan juga mendesak Presiden Prabowo untuk memberikan teguran keras kepada Menteri Desa, Yandri Susanto, yang diduga kuat telah melakukan intervensi untuk memenangkan istrinya.

Tindakan "cawe-cawe" ini mencoreng citra pejabat negara dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun