Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Gugatan dugaan kecurangan Pilkada Serentak 2024 diajukan oleh kubu Andika Hazrumi melawan pasangan Ratu Zakiyah.
"Pertama, kami akan mempelajari keputusan MK, amar putusannya seperti apa," ujar Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).
"Kami akan menunggu petunjuk dari KPU RI terkait jadwal pelaksanaan dan apa yang harus dipersiapkan," jelasnya.
Hal itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar KPU Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70/PHP.BUP-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, pada Senin 24 Februari 2025 yang lalu.
Hasil Pilbup Serang Dibatalkan, MK Perintahkan PSU di Seluruh TPS
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo.
Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.