Konsorsium Masyarakat Banten untuk Demokrasi berharap agar PSU dapat menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Mereka menyerukan Pilkada yang lebih adil, transparan, dan bebas dari intervensi, serta berharap kejadian ini menjadi pelajaran pahit bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
Dengan demikian, putusan MK ini bukan hanya sekadar pembatalan hasil Pilkada, tetapi juga panggilan bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas demokrasi dan memastikan bahwa suara rakyat tidak lagi dikhianati.
Putusan MK ini adalah alarm bagi seluruh penyelenggara pemilu dan pejabat negara. Netralitas dan integritas adalah harga mati dalam demokrasi. Jika PSU Pilkada Serang ingin menghasilkan pemimpin yang legitimate, maka Bawaslu Kabupaten Serang harus segera dicopot, dan segala bentuk intervensi harus dihentikan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI