"DKPP harus mengambil tindakan tegas terhadap Bawaslu Kabupaten Serang. Putusan MK sudah jelas menunjukkan adanya pelanggaran, dan ini menjadi dasar bagi DKPP untuk melakukan pemeriksaan," ujar salah satu pengamat pemilu.
Selain Bawaslu, KPU Kabupaten Serang juga tidak luput dari sorotan. Jhody Fauzi mempertanyakan kinerja KPU dalam merekrut badan ad hoc, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ia menyoroti banyaknya perangkat desa yang terlibat dalam badan ad hoc tersebut, dan mempertanyakan netralitas mereka.
"Dengan adanya putusan MK, kami mempertanyakan kinerja KPU dalam merekrut badan ad hoc nya. Apakah badan ad hoc yang direkrut netral atau berpihak?" tuturnya.
Jhody menilai bahwa KPU juga gagal dalam melakukan sosialisasi tentang netralitas. Oleh karena itu, ia mendesak agar jajaran KPU Kabupaten Serang juga dievaluasi dan diganti.
Polemik Pilkada Serang ini menjadi ujian bagi integritas penyelenggara pemilu. Tindakan tegas dari DKPP dan evaluasi menyeluruh terhadap KPU diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Penegakan kode etik dan netralitas penyelenggara pemilu menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pemilu di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI