Mohon tunggu...
Zainal Mustofa Misri
Zainal Mustofa Misri Mohon Tunggu... Konten Kreator, Aktivis Sosial

Dari sudut-sudut kabupaten Serang, Banten bermuara disini | Pemantau Tipikor | Independent | Transparan | Faktual | Jurnal | News | Opini | Cerita | Desas Desus | Fakta | Sisi Gelap | Info A1 | Kritis | Tajam | Ilmiah | Populer | Terkini |

Selanjutnya

Tutup

Hukum

MK Buktikan Kades Tak Netral di Pilkada Serang, Pidana Siap Menjerat Para Kades @KompasianaDESA

26 Februari 2025   02:15 Diperbarui: 1 Maret 2025   14:44 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Mahkamah Konstitusi, Ketua Surtoyo 2025 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan yang mengguncang: Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang, Banten, akibat pelanggaran netralitas kepala desa yang secara sistematis mencoreng Pilkada 2024.

Putusan ini bukan sekadar koreksi teknis, melainkan tamparan keras bagi integritas demokrasi di tingkat desa.

Bukti video yang tak terbantahkan menunjukkan sejumlah kepala desa secara terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas. Dukungan ini bukan sekadar tindakan individual, melainkan pelanggaran terstruktur yang melibatkan oknum kekuasaan.

Gambar hanya ilustrasi (Meta AI)
Gambar hanya ilustrasi (Meta AI)

Landasan hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hingga UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, telah dilanggar secara terang-terangan.

Larangan netralitas, yang seharusnya menjadi pilar utama demokrasi desa, diinjak-injak demi kepentingan politik praktis. Sanksi pidana, yang seharusnya menjadi momok bagi para pelanggar, seolah-olah hanya menjadi macan kertas.

Putusan MK ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga ujian berat bagi aparat penegak hukum. Publik kini menanti, dengan cemas, apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, ataukah impunitas akan kembali merajalela.

Apakah aparat penegak hukum akan membuktikan bahwa mereka benar-benar bekerja untuk rakyat, ataukah mereka akan memilih untuk menutup mata, membiarkan pelanggaran ini berlalu begitu saja, seolah-olah mereka tidak memiliki kewajiban kepada rakyat?

Netralitas aparat desa adalah fondasi demokrasi yang adil. Keterlibatan mereka dalam politik praktis dapat merusak tatanan demokrasi, menimbulkan ketidakadilan, dan memicu konflik di tingkat desa. Putusan MK di Pilkada Serang menjadi preseden penting untuk menjaga integritas pemilu.

Gambar hanya ilustrasi (Meta AI)
Gambar hanya ilustrasi (Meta AI)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun