Jakarta - Anggota Komisi II F-Partai Gerindra Sodik Mudjahid meminta ada yang harus dikoreksi dalam peraturan Omnibus Law pasal 170 RUU Cipta Kerja. Sodik menilai hal ini dapat merubah konstitusi dan bertentangan dengan semangat demokrasi.
"Tetap saja prinsip-prinsip, regulasi-regulasi, ketentuan-ketentuan hierarki regulasi tidak boleh ditabrak. Nanti jangan sampai terjadi, UU dibuat DPR jangan sampai tiba-tiba dibatalkan oleh presiden, oleh pemerintah. Oleh karena itu, maka kita akan koreksi nanti dalam pembahasan kenapa sampai itu terjadi," kata Sodik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Politikus Gerindra itupun memberikan pernyataan kepada ahli dan akademis pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja bahwa UU Tidak bisa dibatalkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
"Bahkan sebetulnya orang pemerintah harusnya paham hirarki regulasi. PP dibawah UU. Makanya kita mempertanyakan apakah ada ahli-ahli yang terlibat dalam penyusunan peraturan tersebut," kata Sodik.
Dengan adanya aturan dalam pasal tersebut, Sodik khawatir fungsi legslasi DPR akan terganggu.
''Akan banyak terjadi UU yang dibuat DPR selama ini hanya bisa direvisi MK, nanti UU yang dilegislasi bisa dibatalkan dengan PP. tentu ini akan mencederai fungsi dari DPR.