Soal Omnibus Law Pasal 170, Gerindra: Harus Dikoreksi
17 Februari 2020 22:10Diperbarui: 17 Februari 2020 22:02400
Jakarta - Anggota Komisi II F-Partai Gerindra Sodik Mudjahid meminta ada yang harus dikoreksi dalam peraturan Omnibus Law pasal 170 RUU Cipta Kerja. Sodik menilai hal ini dapat merubah konstitusi dan bertentangan dengan semangat demokrasi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.