Mohon tunggu...
SatyaMeva Jaya
SatyaMeva Jaya Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, Berbagi, dan Lepas

I Never mess with my dreams "m a Sapiosexual"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPKM Darurat Sah Diperpanjang? Akan muncul Aksi Massa Darurat

20 Juli 2021   16:16 Diperbarui: 23 Juli 2021   21:23 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Begitu pula untuk karyawan swasta yang dirumahkan, apakah bisa pemerintah mengganti gaji mereka dengan bantuan tunai? saya rasa tidak, Indonesia tidak sesanggup Singapura yang mana saat lockdown 75% gaji karyawan swasta tersebut di tanggung oleh negara melalui perusahaan ia bekerja, kita tidak sekaya Singapura yang penduduknya tidak kurang dari 5 juta penduduk.

Lalu bagaimana solusi yang ditawarkan pemerintah jika PPKM ini diperpanjang untuk mencukupi makan, membayar sewa rumah, membayar listrik, biaya pendidikan dan lain sebagainya? saya pikir, tidak sanggup pemerintah Indonesia menanggung semua ini. Kita bukan seperti Jerman yang menggratiskan listrik, sewa rumah dan bebas pajak selama karantina berlangsung.

Asumsi saya akan terjadi Aksi Masa Darurat alias Demo Besar-besaran jika PPKM Darurat ini di perpanjang jika tidak menjamin kelangsungan hidup mereka yang terdampak. Saya aliaskan PPKM Darurat ini seperti semi lockdown atau bahkan ini adalah lockdown/karantina wilayah. Mari kita lihat, semua aktifitas, mobilitas dan akses keluar masuk masyarakat benar-benar dilarang keras di wilayah itu. Begitu kan PPKM Darurat yang terjadi saat ini? jika tidak demikian, mohon dikoreksi dengan argumentasi aktual. Jelas, amanat Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 salah satunya mewajibkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar warga termasuklah hewan ternak milik warga, tepatnya di pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan.

OH IYA! ini kan bukan karantina wilayah, makanya namaya PPKM Darurat, Eh malah sebelumnya PSBB…

Apakah penamaan "PPKM Darurat" ini akal-akalan saja agar terhindar dari amanat UU No.6 Tahun 2018? yang di SAH kan pada 7 Agustus 2018 oleh Presiden Joko widodo. Kembali lagi, kita punya masing-masing penilaian, silahkan nilai saja. Pikiran juga tidak bisa di pidanakan asal dapat dipertanggung jawabkan kecuali Strict Liability is Liability Without Fault. 

Lalu berdampaklah pada indeks demokrasi Indonesia yang menurun, sungguh ongkos yang mahal pastinya saat indeks demokrasi menunrun, kalau hal yang bersifat bathiniah selalu digiring pada jeratan hukum. Tetapi, apakah  demokrasi bisa berjalan jikalau rakyatnya sakit? HEHE... 

Saat ini muncul pemikiran bahwa nantinya rakyat yang sudah pada titik/ batas ketidaksanggupan menahan problems dari pandemi ini, ihwal rasa lapar, haus, tak tahu arah kehidupan yang jelas, akan menimbulkan rasa marah yang hampir dua tahun terpendam. mereka yang tadinya sabar menunggu, sekarang tidak bisa lagi diam, dengan arogans mereka menyuarakan keinginan mereka, makin tak terkendali, merusak fasilitas Public dan amit-amit mereka di tunggangi kepentingan-kepentingan politik.

Kalau situasi ini benar-benar terjadi, Siapa kini yang makin susah? seluruh Indonesia.

Pemerintah mulai bingung, kembali menyusun formula-formula meredam aksi masa darurat yang ada di setiap titik kota, kantor pemerintahan dan jalan-jalan protokol. Mereka kembali berkurumun, tidak lah selesai-selesai pandemi ini.

PPKM darurat yang dianggap pemerintah sebagai salah satu metode relevan guna menekan kasus Covid malah terbilang sia-sia, tak ada guna, buang waktu saja.

padahal waktu yang tadinya dapat di pacu beriringan dengan percepatan vaksinasi, meningkatkan layanan plus sarana Kesehatan dan waktu yang tadinya dapat digunakan untuk menjaga Tenaga kesehatan kita agar tidak kewalahan sehingga tidak kembali berguguran. Akan sia-sia, ini semua sudah terlambat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun