Mohon tunggu...
Yunita Dewanti
Yunita Dewanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Psikologi semester akhir

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlunya Peran Aktif Masyarakat dalam Proses Rehabilitasi pada Kekerasan Terhadap Istri

28 Juli 2021   16:09 Diperbarui: 28 Juli 2021   16:48 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masyarakat harus berperan aktif karena peran mereka diakui oleh hukum, di mana setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya KDRT wajib melakukan upaya sesuai kemampuan untuk mencegah tindak kekerasan lebih lanjut. Proses rehabilitasi pada kekerasan terhadap istri harus dilakukan secara bersama-sama agar pola kekerasan terhadap istri tidak terjadi. Selain itu, perlu pengusutan lebih mendalam mengenai faktor utama penyebab kekerasan terhadap istri terjadi. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada faktor penyebab yang terlewat untuk diberikan rehabilitasi yang tepat.

Daftar Pustaka

David, R. L. (2008). DOMESTIC VIOLENCE. New York: Taylor & Francis Group. 

Dugan, M. K., & Hock, R. R. (2006). It's My Life Now: Starting Over After an Abusive Relationship or Domestic Violence (2nd Edition) (2nd editio). New York: Taylor & Francis Group. 

Panjaitan, Firman. (2018). Kekerasan Terhadap Istri dalam Lingkup Domestik. Jurnal Fidei, 1(1), 42--66. 

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

____. (2021). Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun