Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Perlunya Peran Aktif Masyarakat dalam Proses Rehabilitasi pada Kekerasan Terhadap Istri

28 Juli 2021   16:09 Diperbarui: 28 Juli 2021   16:48 206 5
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam lingkup domestik yang menjadi salah satu masalah sosial. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan KDRT sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun