Perlunya Peran Aktif Masyarakat dalam Proses Rehabilitasi pada Kekerasan Terhadap Istri
28 Juli 2021 16:09Diperbarui: 28 Juli 2021 16:482065
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam lingkup domestik yang menjadi salah satu masalah sosial. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan KDRT sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.